Pasal ini mengatur mengenai bentuk ganti rugi yang dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan, termasuk biaya, kerugian, dan bunga akibat kelalaian debitur.
Somasi dalam konteks ini digunakan sebagai alat formal untuk memberitahukan adanya kelalaian, memberikan kesempatan kepada pihak yang lalai untuk memperbaiki kesalahan atau memenuhi kewajibannya, dan sekaligus sebagai syarat sebelum mengajukan tuntutan ganti rugi atau tindakan hukum lebih lanjut.
Yurisprudensi dan Praktik Hukum tentang Somasi
Selain ketentuan dalam KUHPerdata yurisprudensi atau putusan Mahkamah Agung juga dapat dirujuk sebagai sumber hukum, berikut adalah beberapa contoh yurisprudensi atau putusan Mahkamah Agung (MA) yang relevan dengan somasi dalam konteks wanprestasi dan kewajiban peringatan sebelum proses hukum formal:
1. Putusan Mahkamah Agung No. 2959 K/Pdt/1983
Pertimbangan hukum:
"Bahwa debitur harus terlebih dahulu dinyatakan lalai melalui peringatan atau somasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Tanpa adanya somasi, debitur tidak dapat dinyatakan wanprestasi dan gugatan harus ditolak."
2. Putusan Mahkamah Agung No. 3093 K/Pdt/2009
Pertimbangan hukum:
"Penggugat tidak pernah memberikan somasi atau peringatan kepada tergugat sebelum mengajukan gugatan, sehingga gugatan wanprestasi tidak memenuhi syarat hukum dan harus ditolak."
3. Putusan Mahkamah Agung No. 372 K/Pdt/1991