Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat - Jurnalis

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Somasi Sebagai Suatu Upaya Hukum Perdata Oleh: Rudi Sinaba

21 September 2024   11:40 Diperbarui: 21 September 2024   20:09 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal ini mengatur mengenai bentuk ganti rugi yang dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan, termasuk biaya, kerugian, dan bunga akibat kelalaian debitur.

Somasi dalam konteks ini digunakan sebagai alat formal untuk memberitahukan adanya kelalaian, memberikan kesempatan kepada pihak yang lalai untuk memperbaiki kesalahan atau memenuhi kewajibannya, dan sekaligus sebagai syarat sebelum mengajukan tuntutan ganti rugi atau tindakan hukum lebih lanjut.

Yurisprudensi dan Praktik Hukum tentang Somasi

Selain ketentuan dalam KUHPerdata yurisprudensi atau putusan Mahkamah Agung juga dapat dirujuk sebagai sumber hukum, berikut adalah beberapa contoh yurisprudensi atau putusan Mahkamah Agung (MA) yang relevan dengan somasi dalam konteks wanprestasi dan kewajiban peringatan sebelum proses hukum formal:

1. Putusan Mahkamah Agung No. 2959 K/Pdt/1983

Pertimbangan hukum:

"Bahwa debitur harus terlebih dahulu dinyatakan lalai melalui peringatan atau somasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Tanpa adanya somasi, debitur tidak dapat dinyatakan wanprestasi dan gugatan harus ditolak."

2. Putusan Mahkamah Agung No. 3093 K/Pdt/2009

Pertimbangan hukum:

"Penggugat tidak pernah memberikan somasi atau peringatan kepada tergugat sebelum mengajukan gugatan, sehingga gugatan wanprestasi tidak memenuhi syarat hukum dan harus ditolak."

3. Putusan Mahkamah Agung No. 372 K/Pdt/1991

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun