Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat - Jurnalis

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Melawan Hukum Materil dalam Perspektif Filsafat . Oleh : Rudi Sinaba

15 September 2024   11:58 Diperbarui: 16 September 2024   00:23 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 42 K/Pid.Sus/2009: Dalam putusan ini, Mahkamah Agung mengakui bahwa perbuatan terdakwa yang merugikan keuangan negara dapat dihukum meskipun tidak secara eksplisit melanggar ketentuan tertulis. MA menekankan bahwa perbuatan tersebut melanggar kepentingan umum dan merusak asas keadilan, sehingga masuk dalam kategori melawan hukum materiil dari segi fungsi positif.

2. Fungsi Negatif Melawan Hukum Materiil

Fungsi negatif melawan hukum materiil mengacu pada pengecualian di mana suatu perbuatan yang secara formil melanggar hukum tidak dianggap melawan hukum karena ada alasan-alasan yang sah, seperti kepentingan umum atau keadilan yang lebih besar. Dalam konteks ini, pelanggaran formil terhadap undang-undang dikesampingkan jika tindakan tersebut dilakukan demi mencapai tujuan yang lebih penting, seperti melindungi kehidupan atau kepentingan publik.

Contoh: Seorang dokter yang melakukan tindakan medis darurat tanpa persetujuan pasien. Secara formil, tindakan ini melanggar aturan tentang persetujuan medis, tetapi dalam keadaan darurat, tindakan tersebut dapat dibenarkan secara materiil karena dilakukan untuk menyelamatkan nyawa.

Pendapat Ahli: Barda Nawawi Arief menyatakan bahwa fungsi negatif dari melawan hukum materiil memberi kelonggaran bagi penerapan hukum ketika peraturan tertulis menghambat pencapaian keadilan atau kepentingan umum. Dalam pandangannya, hukum tidak boleh diterapkan secara kaku, tetapi harus mempertimbangkan situasi konkret yang lebih luas, termasuk moralitas dan nilai-nilai sosial.

Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 275 K/Pid/2012: Dalam kasus ini, MA membebaskan terdakwa dari tuduhan pelanggaran hukum formil karena perbuatan tersebut dilakukan untuk melindungi kepentingan umum. Meskipun secara formil terdakwa melanggar undang-undang, tindakan tersebut dianggap sah secara materiil karena menguntungkan masyarakat dan mencapai tujuan keadilan yang lebih besar.

Asas dan Tujuan Hukum: Hubungan dengan Melawan Hukum Materiil

Dalam filsafat hukum, asas-asas hukum merupakan prinsip-prinsip dasar yang mengarahkan pembentukan dan penerapan hukum. Asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan adalah beberapa asas penting yang relevan dengan konsep melawan hukum materiil.

Asas Keadilan: Hukum bertujuan untuk menegakkan keadilan dalam masyarakat. Dalam konteks melawan hukum materiil, fungsi positif dan negatif adalah alat untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya menegakkan aturan formal, tetapi juga mencerminkan keadilan substantif. Fungsi positif memastikan bahwa perbuatan yang merugikan masyarakat dapat dihukum meskipun tidak secara eksplisit dilarang, sementara fungsi negatif memungkinkan pelanggaran hukum formil dikesampingkan demi keadilan.

Asas Kemanfaatan: Hukum harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Fungsi negatif melawan hukum materiil sangat erat kaitannya dengan asas kemanfaatan, karena menekankan bahwa pelanggaran hukum formil dapat dibenarkan jika perbuatan tersebut menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Asas Kepastian Hukum: Meskipun kepastian hukum penting, dalam beberapa kasus, penerapan hukum harus fleksibel. Fungsi positif dan negatif melawan hukum materiil memberikan fleksibilitas dalam hukum sehingga pengadilan dapat mencapai keadilan substantif tanpa terikat secara kaku pada aturan formil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun