UU Cipta Kerja, yang digadang-gadang sebagai motor penggerak kesejahteraan, ternyata tidak hanya gagal mencapai tujuan tersebut tetapi juga membawa dampak negatif yang besar terhadap lingkungan. Kerusakan lingkungan yang semakin parah, konflik agraria yang meningkat, serta kesejahteraan rakyat yang tak kunjung membaik menjadi bukti bahwa kebijakan ini perlu dikaji ulang.
Sudah saatnya pemerintah melakukan evaluasi mendalam terhadap UU Cipta Kerja dan mempertimbangkan revisi atau pembatalan beberapa ketentuannya. Langkah ini diperlukan agar pembangunan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H