1. Deforestasi dan Kehilangan Tutupan Hutan:
Dengan penyederhanaan izin lingkungan dan penghapusan berbagai peraturan ketat terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), deforestasi meningkat drastis. Menurut data dari Forest Watch Indonesia (FWI),  tingkat deforestasi di Indonesia mencapai 2,12 juta hektar per tahun pada 2021-2022, naik dari 1,8 juta hektar per tahun  sebelum UU ini berlaku. Data ini menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja mempercepat pembukaan lahan hutan untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit, tambang, dan pembangunan infrastruktur.
2. Kualitas Udara dan Air yang Memburuk:
Penghapusan atau penyederhanaan izin lingkungan membuat banyak perusahaan mengabaikan standar operasional prosedur terkait pengelolaan limbah. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat bahwa dalam dua tahun terakhir, ada peningkatan signifikan dalam pencemaran sungai dan air tanah akibat limbah industri, terutama di wilayah Sumatra dan Kalimantan.
3. Peningkatan Konflik Agraria:
UU Cipta Kerja yang memudahkan penguasaan lahan oleh perusahaan besar telah menyebabkan peningkatan konflik agraria. Menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA),  pada tahun 2022 tercatat lebih dari  400 kasus konflik agraria, dengan sebagian besar terkait dengan ekspansi perkebunan dan pertambangan yang melanggar hak-hak masyarakat adat dan petani. Konflik ini tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi bagi masyarakat lokal tetapi juga menimbulkan kekerasan dan penghilangan ruang hidup mereka.
Kritik dari Para Ahli Lingkungan dan Ekonom
Para ahli dan aktivis lingkungan serta ekonom memberikan kritik keras terhadap UU Cipta Kerja. Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Â mengatakan bahwa UU ini sebenarnya "menjual lingkungan Indonesia demi investasi jangka pendek." Menurutnya, pemerintah seolah-olah menutup mata terhadap perusakan lingkungan yang berdampak pada krisis ekologi dan iklim global.
Sementara itu, ekonom Alm. Faisal Basri mengkritik UU Cipta Kerja karena tidak menyentuh akar permasalahan struktural yang sebenarnya diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. "Kebijakan ini pro-korporasi, pro-investasi asing, tetapi sangat minim dalam memastikan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan sosial," ujarnya.
Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan ?
Melihat dari dampak yang ada, jelas bahwa UU Cipta Kerja lebih menguntungkan kelompok korporasi besar, baik domestik maupun asing. Kemudahan perizinan, pengurangan sanksi, dan keringanan pajak lebih banyak dinikmati oleh investor besar di sektor-sektor seperti perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan properti. Sementara itu, masyarakat kecil, petani, nelayan, dan pekerja justru semakin termarginalkan dan harus menghadapi konsekuensi dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Perlu Revisi Kebijakan untuk Kepentingan Semua