Â
: ...(2/286).
Terkait dengan tempat salatnya,
" "
Pernyataan Imam al-Nawawi dalam al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab (V/7) ini, mengisyaratkan bahwa pelaksanaan salat id disunnahkan di tempat salat yang lapang apabila masjid sempit, sebagaimana riwayat yang menyatakan bahwa  Nabi Muhammad SAW keluar menuju ke tempat salat dan masyarakat banyak (yang hadir) pada salat id.
Bagaimana dengan situasi yang darurat pada wilayah dengan penyebaran Covid-19 cukup tinggi? Pada situasi seperti, kita menemui uzur yang menimbulkan keringanan. Kita tidak memiliki pilihan selain harus menjaga jarak dari kerumunan atau pembatasan sosial. Â Pelaksanaan salat id dapat dialihkan dari masjid,atau lapangan terbuka ke rumah yang hanya melibatkan sedikit jamaah (anggota keluarga).
Uzur pelaksanana salat id sama dengan uzur salat Jumat, seperi hujan, tanah berlumpur, situasi mencekam, cuaca dingin dan uzur lainnya ( ) sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Nawawi pada al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab (V/8). Redaksi yang lainnya () dapat meliput pembatasan sosial dalam penanganan Covid-19, baik yang terjadi di Indonesia juga di belahan dunia lainnya.
Beberapa rujukan di atas dijadikan referensi oleh sejumlah lembaga, institusi, dan ormas keagamaan, juga MUI yang menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan salat id di rumah dengan jumlah jamaah yang terbatas.
Tata cara shalat id secara ringkas adalah paling sedikit dua rakaat seperti shalat nafilah lainnya. Dimulai dengan niat dan takbiratul ihram. vKemudian disunnahkan untuk melafalkan takbir tambahan yang tidak disunnahkan sujud sahwi jika lupa (Imam al-Haramain, Nihayah al-Mathlab fi Dirasah al-Madzhab (2/616)).Â
Imam Ibn Abidin berpendapat dalam  Bada'i al-Shana'i (1/368), bahwa shalat id itu sah dengan jumlah 4 jamaah, satu orang jadi imam dan 3 orang jadi makmum, karena jumlah 4 adalah angka kecil dari jama'.
Wallahu A'lam