Mohon tunggu...
Healthy Artikel Utama

Antara Miras dan Penyalahgunaannya yang Memabukkan

11 April 2015   13:24 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:15 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="615" caption="Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan Rachmad Gobel saat berada di Istana Kaisar Jepang pada 25 Maret 2015. (Sumber homyline.com)"][/caption]

Beberapa hari terakhir, di sejumlah media massa di Indonesia dan luar negeri, diramaikan oleh regulasi larangan menjual bir di minimarket. Alasan dari pelarangan itu ialah melindungi generasi muda dari bahasa oplosan dan minuman keras. Pertanyaannya ialah apakah bir itu minuman keras yang memabukkan ? Dalam konteks ini saya akan berbicara soal definisi dari kata miras, yang dalam perspektif banyak orang ialah semua jenis minuman yang memabukkan. Suatu ketika, saya membeli sebuah minuman kopi bercampur susu di sebuah warung kaki lima di Surabaya. Setelah menengguk secangkir kopi itu, bukannya hilang rasa kantuk saya usai memberikan dampingan korban narkotika yang masih remaja, namun justru rasa mual yang saya derita. Usut punya usut, ternyata kopi yang "diopolos" dengan campuran (susu) itu basi karena penjual tidak mengetahui bahwa pada produk susu kaleng sudah kadaluwarsa. Saya kemudian pulang ke rumah, menyembuhkan rasa mual-mual yang "gak karuan" itu selama beberapa hari. Oplosan.....kopi dan susu juga merupakan oplosan, namun nasib kopi dan susu jauh lebih beruntung daripada bir. Banyaknya korban jiwa akibat oplosan, termasuk saya yang mengkonsumsi kopi yang dioplos dengan susu, pemerintah melarang penjualan bir di minimarket. Bir dianggap memabukkan dan merusak generasi muda. Seorang rekan, trainer kebugaran di salah satu pusat kebugaran di Surabaya, banyak memberikan tips mengenai pola hidup dan pola konsumsi kepada saya. Bukannya saya ingin mempunyai tubuh kekar seperti rekan saya yang sering menjuarai kontes binaraga, namun saya gelisah dengan banyaknya produk yang berbahaya bagi tubuh, seperti diabetes, kolesterol, jantung koroner, hipertensi dan lain-lain. Indonesia menduduki ranking tinggi dengan penderita diabetes di Asia. Diabetes merupakan penyakit yang paling ditakuti dalam beberapa tahun terakhir. "Semua makanan dan minuman itu berbahaya jika tidak diimbangi dengan pola konsumsi dan hidup yang benar. Banyak orang lupa berolahraga, terlihat sehat tetapi di bagian perut terdapat gumpalan lemak yang bahaya dalam jangka waktu panjang menjadi sumber penyakit, " kata rekan saya itu. Ya makanan, meskipun diawasi oleh Badan POM sekalipun, jika dikonsumsi secara berlebihan, apalagi konsumennya mengabaikan standart pola hidup sehat, secara berlahan dalam jangka waktu yang lama juga menjadi "pembunuh". Mengkutip statment Gubenur DKI Jakarta Ahok, salah bir dimana ? Penyalahgunaan , dalam hal ini penyalahgunaan minuman beralkohol, merupakan proses, cara, perbuatan menyelewengkan untuk melakukan sesuatu yang tidak sepatutnya atau menggunakan sesuatu tidak sebagaimana mestinya (Salim dan Salim, 1991). Chaplin (1999) menyebut penyalahgunaan minuman alkohol adalah keadaan atau kondisi seseorang yang meminum-minuman yang mengandung alkohol berkadar tinggi terlalu banyak dan dijadikan kebiasaan meminum-minuman adalah baik jika sesuai aturan, namun apabila terlalu banyak atau berlebihan menjadi tidak baik lagi. The American Psychiatric Diagnostic and Statistical Manual (dikutip oleh Rivers, 1994) menyebutkan bahwa penyalahgunaan alkohol merupakan penyakit yang paling tidak dalam 1 bulan ke depan mengarah pada kerusakan sosial atau pekerjaan. Dari definisi ini maka sebenarnya semua tergantung pada individu masing-masing. Perlu ada edukasi yang baik agar bijak dalam mengkonsumsi apapun juga. Kampanye hidup sehat, gerakan anti mabuk juga perlu digalakkan dibandingkan dengan membuat regulasi pelarangan penjualan minuman beralkohol yang memicu peredaran gelap alkohol illegal atau oplosan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun