Seperti tidak terasa, sebentar lagi umat Islam akan memasuki tahun baru 1347 Hjriah. Berbeda dengan tahun Masehi, pergantian tahun Hijrah terkesan biasa-biasa saja.
Hal ini disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, sebagian besar umat Islam hati-hati dalam memperingati apalagi merayakannya seperti tahun baru Masehi, agar tidak melanggar ajaran Islam. Kedua, secara resmi negara kita tidak menganut sistem penanggalan Hijrah, melain penanggalan Masehi. Sungguh pun begitu Pemerintah menetapkan tanggal 1 Muharram sebagai hari libur nasional; sama dengan setiap tanggal 1 Januari.
Di kalangan masyarakat Islam sendiri terdapat perbedaan dalam menyambut dan merayakannya. Ada yang melarang, ada yang "berlebihan", dan ada yang pertengahan. Masing-masing punya argumen (dalil) baik naqli (berdasarkan nash) maupun aqli (pemikiran). Tetapi hal itu tak perlu dipertentangkan karena tidak menyangkut pokok-pokok ajaran Islam (aqidah). Yang harus digarisbawahi penyambutan tahun baru islam tidak boleh bertentangan dengan roh dan semangat ajaran Islam itu sendiri.Â
Tahun pertama Hijrah dimulai sejak Nabi Muhammad SAW melakukan Hijrah dari Makkah ke Madinah, tahun 622 M.
Kalender Islam menggunakan peredaran bulan sebagai acuannya (sehingga sering juga disebut tahun Qamariah), berbeda dengan kalender biasa (kalender Masehi) yang menggunakan peredaran Matahari (Syamsiah).
Penentuan dimulainya sebuah hari dan tanggal pada Kalender Hijriah dimulai ketika terbenamnya matahari. Berbeda sistem Kalender Masehi yang dimulai pada pukul 00.00 dini hari.Â
Kalender Hijriah adalah kalender yang digunakan umat Islam dalam menentukan tanggal atau bulan yang berkaitan dengan ibadah, atau hari-hari penting lainnya.Â
Di beberapa negara yang berpenduduk mayoritas Islam, Kalender Hijriah digunakan sebagai sistem penanggalan sehari-hari.
Memaknai Hijriah
Di atas disebutkan bahwa tahun baru hijrah dimulai dari peristiwa hijrah (pindah) Nabi Muhammad SAW dan kaum Muslimin lainnya dari Mekkah ke Yastrib (Madinah). Hal itu dilakukan umat Islam untuk mendapat tempat kediaman yang lebih baik daripada tempat tinggal sebelumnya.
Dari peristiwa di atas umat Islam dapat memaknai tahun baru, antara lain:
1. Umat Islam dibolehkan hijrah dari suatu tempat ke tempat lain apabila jiwa, harta, aqidahnya terancam oleh penguasa yang zalim;
2. Bertambahnya tahun, berarti umar kita makin berkurang. Di sisa-sisa umar kita itu kiranya umat Islam dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas amal-ibadah (baik dalam pengertian sempit maupun luas), dan kesalehan individual dan sosial.Â
3. Umat Islam harus terus menerus meningkatkan kualitas hidupnya sehingga sejajar dengan umat-umat beragama lainnya. Untuk itu perlu meningkatkan pendidikan, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan sebagainya.
4. Membumikan konsep Islam yang rahmatan lil 'alamin, Islam yang menjadi rahmat bagi seluruh isi alam. Kehadiran Islam harus dirasakan manfaatnya mulai dari manusia-dengan manusia; manusia dengan alam; manusia-alam dengan sang Pencipta. Untuk itu umat Islam perlu memahami ajaran Islam dengan baik, seperti pemahaman oleh Rasulullah sendiri dan sahabat-sahabatnya.
5. Dalam konteks kebangsaan, di negara kita, perlu kiranya meniru dan meneladani pemerintahan yang dijalankan Rasulullah SAW dalam menciptakan 'Masyarakat Madani' (Civil Society). Konsep itu diperlukan untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan yang menjamin pluralisme agama, suku, bahasa, dan sebagainya. Kelak konsep banyak diadopsi pemerintahan modern setelah diubah-suai, sesuai dengan perkembangan keadaan dan pemikiran manusia.
Selamat Tahun Baru Hijrah. Â
Sumber Poto:http://www.republika.co.id/
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H