Rudenim Manado Deportasi 21 Warga Negara Filipina
Bitung (20/11/2024) Deportasi dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh Petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Manado, Berbeda dengan Pendeportasian sebelumnya, Deportasi kali ini dilakukan melalui jalur laut melalui Pangkalan Utama TNI AL VIII Dermaga Samuel Languyu Bitung dengan menggunakan kapal perang Filipina yang berenama Artemio Ricarte PS 37
Selama proses pendeportasian dilakukan pemeriksaan berkas secara detail ke tiga Deteni Warga Negara Filipina oleh petugas TPI Bitung dan dilanjutkan dengan serah terima Deteni dan cap keberangkatan
Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan saat dimintai keterangan menjelaskan bahwa ke 21 Deteni ini merupakan pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna
"21 Deteni ini dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Manado dari Imigrasi kelas II TPI Tahuna dengan rincihan 15 Orang Deteni dipindahkan pada tanggal 14 Agustus 2024. ke 15 orang ini masuk ke wilayah Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah. Diketahui bahwa 15 Orang ini merupakan ABK Â dari Kapal Penangkap Ikan dengan nama Lindon yang memancing ikan tuna secara ilegal di Wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud dan ditangkap oleh Patroli SFQR (Special Force Quick Respons) Pangkalan TNI Melonguane dan kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna," Jelas Ritha
"Selanjutnya 2 Orang ini dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Manado Pada Tanggal 17 September 2024. kedua orang ini mengalami musibah perahu tenggelam dan terombang ambing di perairan Pulau Mahengetang selama satu malam dan diselamatkan oleh nelayan masyarakat Kampung Bebu pada tanggal 13 Agustus 2024 dan selanjutnya dibawah ke Kampung Debu. Kemudian diserahkan dan diperiksa oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna," Lanjutnya
"Dan Terakhir yaitu 4 Orang Deteni ini dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Manado pada tanggal 04 Oktober 2024. Keempat orang ini juga masuk ke wilayah Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah. Sebelumnya keempat Deteni ini ditangkap oleh kapal patroli stasiun PSDKP Tahuna karena memancing ikan tuna secara ilegal di perairan Kabupaten Kepulauan Talaud," Ujar Ritha
Ritha menambahkan bahwa keempat deteni ini melanggar Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan selanjutnya akan dimasukan dalam daftar usulan penagkalan
"Masing-masing Deteni tersebut diketahui melanggar Pasal 75 Ayat (2) huruf d Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga perlu dilakukan Deportasi. Selanjutnya Selesai di Deportasi Deteni tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Usulan Penangkalan," Tutupnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H