Rudenim Manado Ikuti Penyambutan Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Menteri Hukum, Menteri HAM, dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Jajaran Rumah Detensi Imigrasi Manado mengikuti acara Penyambutan Menteri dan Wakil Menteri Koordinator Hukum dan HAM (Yusril Ihza Mahendra dan Otto Hasibuan), Menteri dan Wakil Menteri Hukum (Supratman Andi Agtas dan Edward Omar Sharif Miariej), Menteri dan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Natalius Pigai dan Mugiyanto Sipin), Menteri dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Agus Andrianto dan Silmy Karim) secara virtual (21/10/2024)
Penyambutan ini menandai peresmian restrukturisasi di lingkungan Kemenkumham, di mana Kementerian Hukum dan HAM kini dibagi menjadi tiga kementerian yang terpisah: Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pemisahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan di masing-masing bidang yang dianggap semakin kompleks dan memerlukan fokus yang lebih mendalam.
Kementerian Hukum yang kini dipimpin oleh Supratman Andi Agtas bersama Wakilnya Edward Omar Sharif Miariej, akan fokus pada pengelolaan urusan hukum, peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, serta pengembangan sumber daya manusia di sektor hukum. Ini termasuk penguatan sistem hukum nasional dan peningkatan tata kelola peraturan di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu, Kementerian Hak Asasi Manusia yang dipimpin oleh Natalius Pigai bersama Wakilnya, Mugiyanto Sipin, akan berfokus pada pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia. Kementerian ini diharapkan dapat bekerja lebih fokus dalam menangani berbagai tantangan yang terkait dengan penegakan HAM, terutama di wilayah-wilayah yang masih menghadapi kendala dalam penerapan kebijakan-kebijakan HAM.
Di sisi lain, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah pimpinan Agus Andrianto bersama Wakilnya, Silmy Karim, akan bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem imigrasi serta pemasyarakatan. Reformasi dalam dua bidang ini dianggap sangat penting, mengingat meningkatnya kompleksitas masalah imigrasi dan pentingnya perbaikan dalam sistem pemasyarakatan untuk mendukung rehabilitasi serta reintegrasi sosial bagi warga binaan.
Pembagian ini didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Hukum, Menteri Hak Asasi Manusia, dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi selama masa transisi. Dalam keputusan tersebut, ditegaskan bahwa masing-masing kementerian akan mengelola urusan sesuai dengan wewenangnya masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi dalam menangani masalah hukum, hak asasi manusia, serta urusan keimigrasian dan pemasyarakatan.
Dalam kesempatan ini masing-masing menteri menyampaikan sambutannya yang juga terkait kinerja masing-masing di masa yang akan datang di bawah Menteri Koordinator hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Menteri Koordinator hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukurnya atas dibentuknya 3 Kementerian ini sesuai kehendak Presiden Prabowo Subianto. Dirinya yakin bahwa langkah ini akan membawa keadilan di tengah masyarakat.