"sehingga kelima Deteni ini dipindahkan ke Rudenim Manado untuk dilakukan Deportasi, Perlu diketahui bahwa kelima deteni ini melanggar Pasal 75 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf d Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya Selesai di Deportasi Deteni tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Usulan Penangkalan," Tutup Edo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!