"sehingga kelima Deteni ini dipindahkan ke Rudenim Manado untuk dilakukan Deportasi, Perlu diketahui bahwa kelima deteni ini melanggar Pasal 75 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf d Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya Selesai di Deportasi Deteni tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Usulan Penangkalan," Tutup Edo
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!