Mohon tunggu...
Rudenim Manado News
Rudenim Manado News Mohon Tunggu... Arsitek - PNS

Berita News

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rudenim Manado Sosialisasikan Tugas dan Fungsi Rumah Detensi Imigrasi

29 Agustus 2024   12:43 Diperbarui: 29 Agustus 2024   12:51 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rudenim Manado Sosialisasikan Tugas dan Fungsi Rumah Detensi Imigrasi

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.

Atas dasar tersebut keberadaan atau eksistensi Imigrasi di daerah tidak hanya pada Kantor Imigrasi semata namun juga peran dan fungsi Rumah Detensi Imigrasi itu sendiri, Maka dari itu diselenggarakan Kegiatan Penyebaran Informasi Terkait Tugas dan Fungsi Rumah Detensi Imigrasi kepada Stake Hoder Terkait


(29/08/2024) Bertempat di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut yang diwakili oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Arthur Mawikere, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik beserta Stake Hoder Terkait

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Arthur Mawikere saat membacakan sambutan kakanwil. Ia berharap dengan diadakannya Kegiatan Penyebaran Informasi Tugas Dan Fungsi Rumah Detensi Imigrasi Manado nantinya dapat membawa manfaat bagi seluruh peserta yang hadir dan juga menambah wawasan terkait dengan keberadaan Rumah Detensi Imigrasi Manado sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya."Saya berharap Bapak/Ibu dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan tidak hanya sekedar formalitas semata,"ujarnya

Pada kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yaitu dari Ketua Tim Kerja Bidang Detensi Imigrasi dan Deportasi, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Anggi Wicaksono yang memberikan materi tentang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Terhadap Pengungsi Pelanggar Ketentuan

Dan materi kedua dibawakan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kotamobagu, Siti Rafikah Bora, Peran Badan Kesbangpol Dalam Pengawasan Keberadaan Orang Asing

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun