Mohon tunggu...
Rutan Kelas IIA Ambon
Rutan Kelas IIA Ambon Mohon Tunggu... Seniman - Akun Resmi Rutan Kelas IIA Ambon

Pembinaan dan Kepribadian

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Komitmen Berantas Halinar, Rutan Ambon Musnakan Barang Terlarang Hasil Penggeledahan

18 Desember 2024   13:30 Diperbarui: 18 Desember 2024   13:30 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ambon,INFO_PAS -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon memusnakan barang terlarang hasil penggeledahan yang dilakukan periode bulan September sampai dengan bulan desember tahun 2024.

Kepala Rutan Ambon, Adam Ridwansah mengatakan pemusnaan barang terlarang ini sebagai komitmen nyata Rutan Ambon dalam memberantas peredaran handphone,pugli dam narkoba, sebagaimana arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,Agus Andrianto dalam rangka menciptakan organisasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta pungutan liar. Rabu (18/12).

"Komitmen kami sudah jelas , memberantas peredaran Halinar dan penipuan di dalam Rutan, yang mana bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan penggeledahan pada blok dan kamar huniar warga binaan, besar harapan kami sinergitas dan Kerjasama dengan APH tersu terjaga dengan baik," ucap Adam.

Lebih lanjut Adam berharap fungsi kontrol dan pengawasan terus dilaksanakan dengan baik, mengingat semakin dekat dengan perayaan Natal dan Tahun Baru, sehingga perlu pengamanan ekstra guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diingingkan.

"Perketat fungsi pengawasan menjelang perayaan natal dan tahun baru, jangan pernah lengah dengan kondisi yang terlihat baik-baik saja, selalu cek kondisi blok dan kama hunian, serta pastikan petugas yang ditempatkan pada pos-pos jaga dalam keadaan baik," pesan Adam.

Sementara itu Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Mavrieck mengatakan pemusnaan baran terlarang hari ini merupakan periode bulan September sampai dengan desember dengan rincian barang terlarang tersebut yakni 10 buah handphone nokia,5 buah charger, 6 buah handphone android, dan 1 buah headset.

"Hari ini kita laksanakan pemusnaan barang terlarang yang bertempat di lapangan Rutan Ambon yang disaksikan langsung oleh warga binaan, Dimana besar harapan kami, kegiatan ini sebagai contoh dan bukti nyata bagaimana Rutan Ambon komitmen dalam memberantas peredaran Halinar, dan akan menindak tegas apabila ada warga binaan yang kedapatan menggunakannya," ucap Mavrieck.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun