Mohon tunggu...
ARSUINDO SAPUTRA
ARSUINDO SAPUTRA Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pegawai Negeri Sipil di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penuhi Data Kependudukan WBP, Rutan Bengkulu Sambangi Disdukcapil Kota

22 Juli 2024   11:43 Diperbarui: 22 Juli 2024   11:47 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

22 Juli 2024

BENGKULU - Rutan Kelas IIB Bengkulu menggelar koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu pada Senin (22/7). Langkah ini diambil guna memastikan pemenuhan data kependudukan bagi warga binaan yang berada di rutan tersebut. 

Koordinasi ini merupakan bentuk nyata dari upaya Rutan Bengkulu dalam memenuhi hak-hak dasar warga binaan, khususnya dalam menggunakan hak pilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang. Dalam giat koordinasi tersebut Rutan Bengkulu diwakili oleh Staf Pelayanan Tahanan, Yeta Puspita.

Karutan Bengkulu, Farizal Antony, menyampaikan bahwa tujuan utama dari koordinasi ini adalah untuk memastikan bahwa semua warga binaan yang memenuhi syarat dapat memiliki dokumen kependudukan yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, yang nantinya akan digunakan sebagai identitas dalam proses pemilihan.

"Kami ingin memastikan bahwa semua warga binaan di Rutan Bengkulu dapat menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada 2024. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang bahwa setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana, berhak untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi," ujar Farizal.

Lebih lanjut Farizal juga mengatakan bahwa pihaknya secara intensif terus melakukan inventarisir data kependudukan warga binaan. Hal ini dilakukan mengingat jumlah warga binaan yang bersifat fluktuatif dikarenakan hingga saat ini Rutan Bengkulu masih menerima pelimpahan tahanan dari pihak penahan. Untuk itu menurut Farizal perlu adanya koordinasi bersama pihak Dinas Dukcapil Kota Bengkulu terkait pemenuhan data kependudukan tersebut.

"Hingga saat ini jumlah warga binaan masih terus bertambah. Sehingga kekurangan data kependudukan warga binaan baru selalu kita koordinasikan ke Dinas Dukcapil Kota Bengkulu untuk selanjutanya dapat dilakukan verifikasi. Jika yang bersangkutan memang belum memiliki NIK, maka perlu dilakukan perekaman data oleh pihak Dinas Dukcapil agar nantinya tidak terkendala dalam penggunaan hak pilih mereka," pungkas Farizal.

Sementara itu Dinas Dukcapil Kota Bengkulu menyambut baik inisiatif ini dan siap bekerja sama dengan pihak Rutan Bengkulu untuk mempermudah proses pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi warga binaan. Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, Widodo menjelaskan bahwa pihaknya akan mengirimkan tim khusus untuk melakukan verifikasi data kependudukan secara langsung di Rutan Bengkulu. "Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat, termasuk warga binaan. Kami akan memastikan bahwa setiap warga binaan yang memenuhi syarat memiliki KTP elektronik sebelum Pilkada 2024 berlangsung," tegas Widodo.

Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan seluruh warga binaan di Rutan Bengkulu dapat menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada 2024 dengan baik. Pemerintah melalui Rutan Bengkulu dan Dinas Dukcapil Kota Bengkulu terus berupaya untuk memastikan bahwa hak-hak dasar warga binaan tetap terpenuhi meskipun mereka sedang menjalani masa tahanan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun