Mohon tunggu...
ARSUINDO SAPUTRA
ARSUINDO SAPUTRA Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pegawai Negeri Sipil di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pastikan Putusan Pengadilan Dilaksanakan, Hakim Wasmat PN Tais Kunjungi Rubero

13 Desember 2022   12:40 Diperbarui: 13 Desember 2022   13:06 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

13 Desember 2022
BENGKULU - Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengamatan atas putusan Pengadilan Negeri Tais Kelas II terhadap narapidana di Rutan Kelas IIB Bengkulu, hari ini, Selasa (13/12) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu menerima kunjungan langsung dari Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) Pengadilan Negeri Tais Kelas II, Nesia Hapsari, S.H.,M.H beserta rombongan.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony, melalui Kasubis Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi menjelaskan, dalam kunjungan kali ini Hakim Wasmat beserta rombongan bersosialisasi secara langsung dengan narapidana Rutan Kelas IIB Bengkulu guna memastikan tidak ada penyimpangan dari pelaksanaan putusan hakim PN Tais selama narapidana menjalani masa pidanya di Rutan Kelas IIB Bengkulu.

"Jadi tadi ada sekitar tujuh orang narapidana yang diambil datanya secara langsung oleh Tim Wasmat yang dipimpin oleh Hakim Nesia. Mereka juga melakukan wawancara dengan narapidana untuk mencari tahu apakah Putusan Hakim PN Tais yang diterim oleh Narapidana benar-benar telah dilaksankan sesuai ketentuan perundang-undangan," ungkap Medi.

Dari hasil pengawasan dan pengamatan secara langsung tersebut, lanjut Medi tidak ditemukan adanya indikasi adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan putusan hakim. Medi juga menjamin bahwa putusan mengenai penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan bagi narapidana benar-benar telah dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai asas prikemanusiaan dan prikeadilan.
 
"Hasil kegiatan pengamatan dan pengawasan tadi tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan putusan hakim, dan Rutan Bengkulu juga berkomitmen serta menjamin setiap narapidana dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap akan menjalani putusna tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam putusan tersebut," tutup Medi. 

Dalam kunjungan yang dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB tersebut turut hadir Panitera Sidianto, Tri Haryanti selaku sekretaris Tim Wasmat dan Riza Noplaily, Anna Lestari serta Apriady Susanto selaku anggota Tim Wasmat. (waw)

Dokpri
Dokpri
Dokpri
Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun