Absennya KPK di sidang ini memicu beragam reaksi. Beberapa pengamat hukum menilai langkah ini sebagai bentuk kecacatan transparansi.
Menurut Prof. Dr. Andi Hamzah, pakar hukum pidana, "Praperadilan adalah forum penting untuk membuktikan bahwa penegak hukum bertindak sesuai aturan. Jika KPK tidak hadir, ini bisa dimaknai sebagai sinyal bahwa mereka tidak siap mempertahankan legalitas tindakannya."
Sementara itu, pihak pendukung Hasto Kristiyanto menyebut absennya KPK sebagai bukti lemahnya dasar hukum yang digunakan oleh lembaga tersebut. Pendapat ini diperkuat oleh pernyataan beberapa politisi yang menganggap langkah KPK ini mencoreng kredibilitasnya sebagai lembaga penegak hukum.
Namun, ada pula pihak yang membela KPK. Beberapa pengamat politik menilai absennya KPK adalah bentuk upaya untuk menghindari politisasi kasus yang berpotensi melemahkan independensi lembaga.
Apa Dampaknya terhadap KPK?
Ketidakhadiran ini menimbulkan dampak yang cukup besar, terutama pada aspek kepercayaan publik. Sebagai lembaga yang selama ini dikenal tegas dalam memberantas korupsi, KPK harus selalu menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Pengamat komunikasi politik, Dr. Budi Satria, menambahkan, "Absennya KPK di sidang ini menciptakan ruang untuk spekulasi. Publik bisa saja berpikir bahwa KPK tidak percaya diri dengan langkah hukumnya, meskipun kenyataannya bisa berbeda."
Citra KPK yang selama ini dibangun melalui tindakan tegas dan transparan menghadapi ujian berat. Jika langkah ini terus berlanjut tanpa penjelasan yang memadai, bukan tidak mungkin kepercayaan publik akan terkikis.
Apa yang Harus Dilakukan Selanjutnya?
Untuk memulihkan kepercayaan publik, KPK perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai alasan ketidakhadiran mereka. Selain itu, langkah strategis berikutnya harus dirancang dengan cermat agar tidak menimbulkan kesan negatif di mata masyarakat.
Di sisi lain, pengadilan diharapkan dapat tetap menjalankan proses hukum dengan adil, terlepas dari ketidakhadiran salah satu pihak. Hakim memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan berdasarkan bukti dan fakta yang ada di persidangan.