Mohon tunggu...
Ruba Nurzaman
Ruba Nurzaman Mohon Tunggu... Guru - Teacher Trainer Writer

Guru MTs dan SMA Al-Mukhtariyah Rajamandala^^ Senior Trainer PT Edukasi 101^^Fasilitator MBS Tanoto Foundations^^Pengurus Ikatan Guru Indonesia Bandung Barat, Pengurus Pusat Perkumpulan Guru Madrasah Penulis (Pergumapi), Konsultan Sekolah Literasi Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bawaslu, Antara Harapan dan Tantangan

6 Juli 2018   11:23 Diperbarui: 6 Juli 2018   11:29 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Partisipasi disini bukan hanya sebatas partispasi dalam mengikuti pemilihannya, melainkan berperan aktif juga dalam fungsi kepengawasan, misalnya ketika warga masyarakat melihat kecurangan/pelanggaran dalam pemilu bisa langsung melapor kepada Bawaslu, atau paling tidak ketika ada yang mengajak melakukan pelanggaran pemilu seperti money politik, masyarakat berani untuk menolaknya tanpa tergiur iming-iming uang yang tidak seberapa.

Bawaslu yang bertugas  menjadi supreme dalam pengawasan proses penyelenggaraan pemilu baik dalam hal pencegahan maupun penindakan pelanggaran pemilu, tentu saja akan mengahadapi berbagai tantangan yang semakin besar.

Partai Politik, Bagaimanapun dalam menjalankan fungsinya, Bawaslu tentu saja akan bersinggungan dengan partai politik baik itu pengusung pasangan calon presiden dan wakilnya, maupun calon anggota legislatif mulai dari tingkat pusat sampai tingkat Kabupaten/kota. Kecurangan-kecurangan maupun pelanggaran dalam pemilu paling besar tentu saja dilakukan oleh partai politik, dan tentu saja dalam proses penyelesaiannya bisa jadi anggota Bawaslu akan mendapatkan tekanan-tekanan baik secara psikis bahkan bisa saja sampai tekanan berupa fisik. Maka disinliah perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian perkara.

Perkembangan Informasi dan Teknologi, dengan pesatnya Informasi dan teknologi yang semakin canggih, ini akan menjadi tantangan terbesar bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Meskipun media sosial dibuat untuk kebaikan, namun banyak pula yang memanfaatkan media ini untuk melakukan berbagai tindak kejahatan termasuk  didalamnya kejahatan dan atau pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Tentu saja hal ini menuntut anggota Bawaslu di semua tingkatan untuk melek teknologi.

Mengingat besarnya potensi pelanggaran pemilu dan tanatangan yang dihadapi, maka tentu saja harus disiapkan beberapa solusi yang bisa meminimalisir masalah  tersebut diantaranya:

Peningkatan Kapasitas Anggota, pembekalan dalam meningkatkan kapasitas anggota bawaslu sangatlah penting untuk meningkatkan kinerja baik secara individu maupun lembaga dalam melaksanakan pengawasan terutama berkaitan dengan:

  1. Bidang komunikasi, agar anggota bawaslu mampu berkomunikasi dengan baik dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemilu terutama dengan pihak yang melanggar ataupun pelapor agar terjalin komunikasi yang baik, sehingga tidak menimbukan kesalahpahaman yang bisa berakibat fatal dan menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan.
  2. Bidang Hukum, Kemampuan dalam bidang hukum juga penting untuk meningkatan sumberdaya manusia di Bawaslu, sehingga anggota bawaslu mampu memilah dan memilih pelaporan mana yang bisa diproses, mana yang tidak bisa diproses dan yang lainnya.
  3. Bidang Kesekretariatan, Anggota Bawaslu harus mampu menjalankan fungsi kesekretariatan dan administrasi yang sangat penting baik itu dalam hal keuangan maupun administrasi kelembagaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun