Program ‘minyak untuk pangan’ memiliki beberapa fase, dimana setiap fase berdurasi enam bulan dan DK PBB perlu melakukan pembaruan pada setiap fase.
Fase pertama berlangsung dari Desember 1996 hingga Juni 1997. Program ini berlangsung hingga 13 fase, dengan fase terakhir diperpanjang hingga invansi Amerika Serikat pada tahun 2003.
Pada setiap fase, Irak diizinkan untuk menjual minyak dalam jumlah yang disetujui kepada pembeli dalam skala internasional. Pihak PBB dan para pengamat bersepakat bahwa program ini memang meringankan kesulitan yang dialami oleh rakyat Irak khususnya pada sektor ekonomi, namun tidak sepenuhnya mengatasi.
Program ‘minyak untuk pangan’ ini secara total telah menghasilkan pendapatan sebesar USD 64,2 miliar, dengan kuantitas penjualan minyak diperkirakan mencapai 3,4 miliar barel minyak kepada 248 perusahaan.
Berdasarkan UN Office of the Iraq Program, bantuan kemanusiaan dengan nilai USD 39 miliar telah diberikan kepada Irak dibawah program ini (hingga 21 November 2003, tanggal akhir pelaksanaan program).
Pendapatan dari program ini disimpan oleh PBB dalam rekening penampungan, yang mana dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli makanan, persediaan medis, sanitasi, listrik, pendidikan, dan bantuan kemanusiaan lainnya.
Skandal
Berdasarkan investigasi Central Intelligence Agency (CIA) Amerika Serikat pada tahun 2004, Saddam Hussein dituding telah mengeksploitasi program kemanusiaan ini.
Saddam Hussein dikatakan mendapatkan USD 1,7 miliar melalui suap dan biaya tambahan (surcharges), serta melalui penyeludupan minyak ilegal sebesar USD 10,9 miliar.
Berdasarkan UN Independent Inquiry Committee (komite khusus yang dibentuk untuk menyelidiki kasus ini), skandal ‘minyak untuk pangan’ juga terjadi karena adanya mismanagement dalam skala besar dan unethical conduct yang dilakukan oleh pegawai PBB.
Dalam briefing paper, UN Independent Inquiry Committee pada Januari tahun 2005, dikatakan manajemen PBB tidak melaksanakan program dengan benar hingga menyebabkan kelebihan pembayaran sekitar USD 5 juta kepada kontraktor dan kerugian lainnya yang tidak terlacak oleh audit PBB.