Mohon tunggu...
Prima Trisna Aji
Prima Trisna Aji Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Spesialis Medikal Bedah S3 PhD Lincoln College University Malaysia

Dosen Spesialis Medikal Bedah S3 PhD Lincoln College University Malaysia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mendorong Ambang Batas Capres Dihapus Usai MK Putuskan PT 4% Harus Diubah

8 Maret 2024   21:27 Diperbarui: 8 Maret 2024   21:31 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demonstrasi untuk penghapusan Ambang batas Nyapres/Foto : Kompas

Diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang tersebut. Namun dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi berpendapat ketentuan Pasal 414 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menetapkan parlementary hurdle sebesar 4% tetap berlaku secara konstitusional terhadap hasil pemilu 2024.

Rintangan parlemen ini tidak  lagi berlaku pada pemilu 2029. Sebagai akibat hukumnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU Tahun 2017 tetap berlaku terhadap hasil pemilu DPR tahun 2024 dan meskipun tidak berlaku terhadap hasil  pemilu DPR, namun dengan syarat dinyatakan konstitusional.

Seperti diberitakan, Kamis (29/2), MK akan mempertimbangkan keputusan tersebut kecuali ada perubahan pada "kriteria hambatan parlemen dan jumlah atau proporsi hambatan parlemen. Ia mengatakan pemilu diperkirakan akan digelar setelah tahun 2029.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun