Diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang tersebut. Namun dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi berpendapat ketentuan Pasal 414 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menetapkan parlementary hurdle sebesar 4% tetap berlaku secara konstitusional terhadap hasil pemilu 2024.
Rintangan parlemen ini tidak  lagi berlaku pada pemilu 2029. Sebagai akibat hukumnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU Tahun 2017 tetap berlaku terhadap hasil pemilu DPR tahun 2024 dan meskipun tidak berlaku terhadap hasil  pemilu DPR, namun dengan syarat dinyatakan konstitusional.
Seperti diberitakan, Kamis (29/2), MK akan mempertimbangkan keputusan tersebut kecuali ada perubahan pada "kriteria hambatan parlemen dan jumlah atau proporsi hambatan parlemen. Ia mengatakan pemilu diperkirakan akan digelar setelah tahun 2029.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H