JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batasan 4% DPR atau parlementer (PT) harus diubah sebelum pemilu 2029. Partai Demokrat ingin agar hambatan presiden dalam pencalonan calon presiden dan wakil presiden tidak diberlakukan.
"Penghapusan batasan parlemen berarti juga penghapusan Klausul Presiden, dan akan lebih baik jika seluruh masyarakat Indonesia diberikan hak yang sama  untuk dipilih dan memilih tanpa batasan," kata Ketua DPP Demokrat Herman Kaelon kepada Jurnalis, Kamis (29 Februari, 2024).
Pak Harman mengemukakan dasar munculnya persyaratan Lasalle PT 4 dari rumusan antara Pemerintah dan DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Meski demikian, Herman menilai Mahkamah Konstitusi mempunyai dasar hukum yang kuat atas putusan tersebut.
"Munculnya batasan parlemen merupakan keinginan pemerintah dan DPR Â agar ada penyederhanaan seleksi/pembatasan jumlah partai politik di DPR sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu.
Tentu menjadi alasan yang baik untuk menganggapnya sebagai pelanggaran UUD 1945," ujarnya.
Selain itu, mantan anggota Komite II DPR itu menegaskan DPR akan mulai berkonsultasi dengan pemerintah terkait perubahan persyaratan PT.
"Setelah keputusan ini dipastikan  akan dibahas oleh para pihak dan mungkin akan dibahas di DPR," ujarnya.
MK sebelumnya menilai penetapan ambang batas parlemen sebesar 4% dari referendum sah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
MK memerintahkan  ambang batas DPR  diubah menjelang pemilu 2029. Hal itu diungkapkan MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).