Mohon tunggu...
Prima Trisna Aji
Prima Trisna Aji Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Spesialis Medikal Bedah S3 PhD Lincoln College University Malaysia

Dosen Spesialis Medikal Bedah S3 PhD Lincoln College University Malaysia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bahaya Menerima Uang Serangan Fajar dalam Pemilu 2024, Hukumnya Haram Dosa Besar

13 Februari 2024   20:43 Diperbarui: 13 Februari 2024   20:46 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Source : Uang Suap serangan fajar Pemilu 2024 Hukumnya Haram

Fenomena Dawn Attack atau istilah lainnya uang suap serangan fajar tidak lepas dari Pemilihan umum yang ada dinegara Indonesia. Banyak calon pemimpin tampaknya memandang pemikiran negatif ini sebagai sebuah kebiasaan.

Untuk saat ini Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah memasuki masa damai. Ketua umum PP Muhammadiyah yaitu Haydar Nasir mengingatkan  semua partai politik untuk menahan diri tidak melakukan kampanye.

Dari Laman resmi Muhammadiyah yang sudah rilis di website resmi Muhammadiyah, Selasa (13/02/2024) Hayedar Nashir berharap pemilu 2024  berjalan lancar, melahirkan pemimpin Indonesia sejati, dan berhasil membawa Indonesia menuju puncak kejayaan.

Haedar Nashir menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seluruh peserta Pemilu tahun 2024 diimbau untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di media cetak dan elektronik, termasuk media sosial, iklan, baliho, dan lain-lain, pada masa tenang ini.

"Semua pihak harus menaati aturan, dan akan diambil tindakan hukum jika dilanggar. Namun seringkali ada fenomena dalam aktivitas politik untuk mengakali aturan tersebut," kata Haeder.

Undang-undang tentang penerimaan dana politik dengan cara penyerangan serangan fajar menjelang pemilu 2024 harus diketahui umat Islam bahwa hal tersebut tidak baik.

Kebanyakan orang membagikan uang atau amplop secara sembunyi -- sembunyi sebagai bentuk kampanye agar masyarakat memilih mereka dalam pemilu. Hal ini biasanya terjadi sebelum Hari Pemilu yang dikenal dengan Dawn Attack atau serangan fajar Pemilu.

Tetapi saat sekarang ini masyarakat Indonesia lebih familiar dengan istilah serangan fajar  yang dilakukan menjelang hari pemilu dan masyarkat sudah semakin cerdas dengan menerima uangnya dan tidak mencoblos caleg tersebut.

Serangan fajar biasanya dilakukan dengan  membagikan uang, kebutuhan pokok, dan barang-barang lainnya kepada  pemilih dengan tujuan mempengaruhi pemungutan suara masyarakat pemilih.

Dari sumber yang lain mengutip situs resmi Nahdlatul Ulama (NU Online), Panitia Nahdlatul Ulama Wakiya Batul Masail Pemerintah Daerah Jawa Tengah (PWNU) mengumumkan keputusan kebijakan moneter yang dikenal dengan sebutan Dawn Attack ataus erangan fajar Pemilu saat ini.

Ada tiga alasan utama tentang kenapa menerima dan memberi uang serangan fajar diharamkan dalam ajaran islam. Beberapa di antaranya terkait suap, kebijakan moneter dilarang oleh UU 10 Tahun 2016, dan serangan dini hari dapat merusak sistem nasional.

Penerimaan Dana Politik UU Pra-Pemilu Tahun 2024 termasuk suap. Suap didefinisikan sebagai tindakan memberikan sesuatu kepada orang lain dengan tujuan membujuk mereka untuk melakukan sesuatu yang tidak adil atau salah.

Penyuapan merupakan termasuk dalam hal yang tercela dan dapat dihukum pidana.

"Suap berarti memberikan sesuatu kepada orang lain agar orang tersebut memutuskan suatu perkara secara tidak adil atau agar orang tersebut tidak mengadili suatu perkara dengan adil", Dari Syekh Khatib dan Hal ini disebutkan dalam kitab Asi-Shirbini Mukhguni Muftazi.

Dosen Spesialis Medikal Bedah sekaligus Student S3 PhD Doctor Of Philosophy Lincoln College University Malaysia Prima Trisna Aji menyampaikan bahwa ketika seseorang menerima uang suap dari Caleg pemilu maka kita seperti merendahkan diri sendiri dikarenakan suara kita bisa dibeli dengan uang dan yang paling penting akan menjadi tragedi buruk bagi demokrasi di Indonesia.

"Saya menyarankan bagi pemilih Pemilu 2024 untuk tidak menerima uang suap dari caleg Pemilu 2024, dikarenakan apabila caleg tersebut baik maka tidak akan melakukan suap tetapi mereka memberikan visi misi untuk mensejahterakan masyarakat. Apabila suara kita bisa dibeli dengan uang, sama saja kita menggadaikan pemerintahan selama 5 tahun ke depan. Dan yang paling diketahui bahwa memberi dan menerima uang suap dalam Pemilu tahun 2024 hukumnya haram seperti yang sudah dijelaskan fatwa oleh MUI Indonesia", Ucap Prima kepada media online.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun