Mohon tunggu...
Prima Trisna Aji
Prima Trisna Aji Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Spesialis Medikal Bedah S3 PhD Lincoln College University Malaysia

Dosen Spesialis Medikal Bedah S3 PhD Lincoln College University Malaysia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bahaya Menerima Uang Serangan Fajar dalam Pemilu 2024, Hukumnya Haram Dosa Besar

13 Februari 2024   20:43 Diperbarui: 13 Februari 2024   20:46 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
"Hukum menerima dan memberi uang suap serangan fajar dalam Pemilu 2024 hukumnya dosa besar"/Foto Abu Adzki

Dari sumber yang lain mengutip situs resmi Nahdlatul Ulama (NU Online), Panitia Nahdlatul Ulama Wakiya Batul Masail Pemerintah Daerah Jawa Tengah (PWNU) mengumumkan keputusan kebijakan moneter yang dikenal dengan sebutan Dawn Attack ataus erangan fajar Pemilu saat ini.

Ada tiga alasan utama tentang kenapa menerima dan memberi uang serangan fajar diharamkan dalam ajaran islam. Beberapa di antaranya terkait suap, kebijakan moneter dilarang oleh UU 10 Tahun 2016, dan serangan dini hari dapat merusak sistem nasional.

Penerimaan Dana Politik UU Pra-Pemilu Tahun 2024 termasuk suap. Suap didefinisikan sebagai tindakan memberikan sesuatu kepada orang lain dengan tujuan membujuk mereka untuk melakukan sesuatu yang tidak adil atau salah.

Penyuapan merupakan termasuk dalam hal yang tercela dan dapat dihukum pidana.

"Suap berarti memberikan sesuatu kepada orang lain agar orang tersebut memutuskan suatu perkara secara tidak adil atau agar orang tersebut tidak mengadili suatu perkara dengan adil", Dari Syekh Khatib dan Hal ini disebutkan dalam kitab Asi-Shirbini Mukhguni Muftazi.

Dosen Spesialis Medikal Bedah sekaligus Student S3 PhD Doctor Of Philosophy Lincoln College University Malaysia Prima Trisna Aji menyampaikan bahwa ketika seseorang menerima uang suap dari Caleg pemilu maka kita seperti merendahkan diri sendiri dikarenakan suara kita bisa dibeli dengan uang dan yang paling penting akan menjadi tragedi buruk bagi demokrasi di Indonesia.

"Saya menyarankan bagi pemilih Pemilu 2024 untuk tidak menerima uang suap dari caleg Pemilu 2024, dikarenakan apabila caleg tersebut baik maka tidak akan melakukan suap tetapi mereka memberikan visi misi untuk mensejahterakan masyarakat. Apabila suara kita bisa dibeli dengan uang, sama saja kita menggadaikan pemerintahan selama 5 tahun ke depan. Dan yang paling diketahui bahwa memberi dan menerima uang suap dalam Pemilu tahun 2024 hukumnya haram seperti yang sudah dijelaskan fatwa oleh MUI Indonesia", Ucap Prima kepada media online.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun