Mohon tunggu...
Ruang Musik
Ruang Musik Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Komunikasi Universitas Pertamina

Berita seputar musik di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menghukum Pelaku Kekerasan Seksual Tidak dengan Aksi Kekerasan Seksual

19 Januari 2023   00:06 Diperbarui: 19 Januari 2023   01:01 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta - Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi terus terjadi. Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, perguruan tinggi menempati urutan pertama dalam hal terjadinya kasus kekerasan seksual terbanyak dalam tahun 2015 hingga 2021 (komnasperempuan.go.id, 2022).Keberpihakan pada korban kekerasan seksual juga sangat minim. Lebih memprihatinkan lagi, tindakan kekerasan seksual dibalas dengan kekerasan seksual juga. Tindakan inilah yang terjadi di sebuah kampus di daerah Depok, dimana terduga pelaku kekerasan seksual diikat di sebuah pohon, disiram dengan air, dicekoki air seni, dipukul, hingga ditelanjangi. Mirisnya, peristiwa tersebut dilakukan oleh para mahasiswa di dalam lingkungan kampusnya sendiri. Tindakan tersebut tergolong sebagai tindakan perundungan (bullying) yang turut melanggengkan praktik kekerasan seksual dalam institusi pendidikan.

Berdasarkan hasil survei yang diselenggarakan oleh Ditch the Label, sebuah lembaga donasi anti bullying asal Inggris, dari 8.850 responden berusia 12 hingga 20 tahun ditemukan sebanyak 14 persen pelaku bullying sudah pernah menjadi korban (Kompas,2020). Maka, tindakan membalas kekerasan dengan kekerasan tidak akan memberikan efek jera kepada seseorang melainkan adanya kemungkinan korban akan menjadi pelaku bullying di kemudian hari.

Sebenarnya, pemerintah juga sudah menyusun aturan mengenai pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.30 Tahun 2021. Dengan adanya peraturan tersebut, sudah seyogyanya para mahasiswa dapat menyelesaikan kasus kekerasan seksual dengan bijak dan tepat.

Aksi main hakim sendiri yang diwarnai dengan aksi pelecehan seksual tidak memberi efek jera sama sekali, melainkan hanya akan melahirkan korban kekerasan seksual yang baru.  Tindakan tersebut juga bisa menjadi cermin dari ketidakpercayaan mahasiswa terhadap kinerja aparat kepolisian dan juga institusi pendidikan dalam menangani kasus kekerasan seksual. Maka dari itu, perlu adanya kerjasama dari pemerintah dengan institusi pendidikan untuk terus menyelidiki dan menuntaskan sampai ke akar-akar dari kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus serta memberikan perlindungan bagi korbannya.

Penulis dan Riset Data : Steeven Geraldio
Editor : Muhammad Sultan
Foto : Debora Caroline

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun