Harlah Kemenkumham Ke-78, LBH dan Rutan Banjarnegara Sosialisasikan UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Bagi Warga Binaan.
Banjarnegara, INFO_PAS - Kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara serentak merupakan salah satu rangkaian dalam rangka memeriahkan HDKD Kemenkumham RI yang ke- 78, kegiatan ini diikuti oleh 30 Orang Warga Binaan dan sebagian Petugas Rutan Banjarnegara di Aula Rutan Banjarnegara, Rabu (2/8).
Dalam kegiatan ini Rutan Banjarnegara menggandeng LBH Banjarnegara untuk mensosialisasikan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selanjutnya Kepala Rutan Bima Ganesha Widyadarma dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada LBH Banjarnegara.
"Terimakasih LBH Banjarnegara beserta jajaran yang telah meluangkan waktu untuk memberikan penyuluhan hukum dan sosialisai mengenai UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP bagi WBP dan Petugas Rutan Banjarnegara."
Sementara itu, Heri Mulyono perwakilan dari LBH Banjarnegara menyampaikan, penyuluhan dan sosialisasi ini bertujuan untuk menambah pengetahuan bagi para WBP dan Petugas Rutan Banjarnegara.Â
"Kegiatan ini kami lakukan untuk menambahkan informasi dan pengetahuan bagi Warga Binaan dan Petugas Rutan Banjarnegara bahwasannya KUHP telah berubah. Untuk itu, silahkan ikuti dengan baik materi yang akan disampaikan oleh Budi Handari," kata Heri.
Lebih lanjut, Budi Handari dalam materinya menyampaiakan,
"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana telah berubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana." Ucapnya.
"Perubahan ini dalam rangka mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagai wujud penyesuaian dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjunjung hak asasi manusia." Tambahnya.
Beliau juga menyampaiakan perbedaan antara KUHP lama dengan KUHP baru,
"Secara keseluruhan perbedaan yang mendasar antara KUHP lama dengan KUHP baru adalah filosofi yang mendasari dibentuknya, KUHP lama itu dilandasi oleh pemikiran aliran klasik yang memusatkan perhatian hukum pidana pada perbuatan atau Tindak Pidana. Sedangkan KUHP baru mendasarkan diri pada pemikiran aliran neo-klasik yang menjaga keseimbangan antara faktor objektif (perbuatan/lahiriah) dan faktor subjektif (orang/ batiniah/sikap batin)."
Kemudian Beliau juga menyampaiakan
Terdapat 5 misi dalam KUHP yang baru,Â
"Yaitu Dekolonisasi, Demokratisasi, Konsolidasi, Harmonisasi, dan Modernisasi," Ucapnya.
Menutup materi, Beliau menyampaikan harapan,
"Semoga dengan telah ditetapkannya UU No. 1 Tahun 2023, diharapkan dapat terwujud usaha pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terarah, terpadu, dan terencana sehingga dapat mendukung pembangunan nasional diberbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat salah satunya dalam Rutan Banjarnegara." Pungkasnya.
(Tim Humas Rutan Banjarnegara)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H