Mohon tunggu...
ROCHADI TAWAF
ROCHADI TAWAF Mohon Tunggu... Dosen -

Dosen Fapet Unpad

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Bumdesa Perlu Badan Hukum

10 Mei 2018   15:05 Diperbarui: 10 Mei 2018   15:10 1081
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melalui Permendes yang baru/revisi, ditegaskan tentang status badan hukum BUMDesa, yang diberikan rekomendasinya oleh Kemendesa PDTT, sehingga BUMDesa secara langsung dapat berbadan hukum, dan bisa dilekatkan hak dan kewajiban keperdataan pada BUMdesa tersebut.

Pemberdayaan Permendesa tentang BUMDEsa merupakan solusi jangka pendek untuk kepentingan penyelamatan program pemerintah terutama mengenai penyaluran dan pemanfaatan dana desa. sehingga agenda membangun Indonesia dari Desa dapat segera diwujudkan. Bersamaan dengan proses ini, secara simultan pemerintah dan DPR mempersiapkan RUU tentang BUMdesa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun