Melalui Permendes yang baru/revisi, ditegaskan tentang status badan hukum BUMDesa, yang diberikan rekomendasinya oleh Kemendesa PDTT, sehingga BUMDesa secara langsung dapat berbadan hukum, dan bisa dilekatkan hak dan kewajiban keperdataan pada BUMdesa tersebut.
Pemberdayaan Permendesa tentang BUMDEsa merupakan solusi jangka pendek untuk kepentingan penyelamatan program pemerintah terutama mengenai penyaluran dan pemanfaatan dana desa. sehingga agenda membangun Indonesia dari Desa dapat segera diwujudkan. Bersamaan dengan proses ini, secara simultan pemerintah dan DPR mempersiapkan RUU tentang BUMdesa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI