Melalui Permendes yang baru/revisi, ditegaskan tentang status badan hukum BUMDesa, yang diberikan rekomendasinya oleh Kemendesa PDTT, sehingga BUMDesa secara langsung dapat berbadan hukum, dan bisa dilekatkan hak dan kewajiban keperdataan pada BUMdesa tersebut.
Pemberdayaan Permendesa tentang BUMDEsa merupakan solusi jangka pendek untuk kepentingan penyelamatan program pemerintah terutama mengenai penyaluran dan pemanfaatan dana desa. sehingga agenda membangun Indonesia dari Desa dapat segera diwujudkan. Bersamaan dengan proses ini, secara simultan pemerintah dan DPR mempersiapkan RUU tentang BUMdesa.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!