Mohon tunggu...
ROCHADI TAWAF
ROCHADI TAWAF Mohon Tunggu... Dosen -

Dosen Fapet Unpad

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Bumdesa Perlu Badan Hukum

10 Mei 2018   15:05 Diperbarui: 10 Mei 2018   15:10 1081
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pembenahan infrastruktur ekonomi berupa kelembagaan desa menjadi hal yang sangat diperlukan mengingat  bahwa ketentuan hukum dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, tidak menyatakan bahwa BUMDesa sebagai Badan Hukum, sehingga BUMDesa secara hukum tidak bisa dilekatkan hak dan kewajiban secara keperdataan. Hal ini, akan berdampak terhadap keterbatasan kemampuan BUMDesa dalam melakukan kegiatan bisnis ekonominya (Hermawanto,2018).

Ketentuan tersebut berbeda dengan ketentuan yang mengatur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), padahal BUMDesa memiliki karakter yang sama.

Begitu juga ketentuan hukum dalam Perseroan Terbatas, maupun Koperasi yang semuanya melalui undang-undangnya ditegaskan status badan hukumnya, sehingga jelas kapan status badan hukum itu lahir, mekanisme pertanggung jawabannya, dan termasuk kapan status badan hukum itu berkahir.

Pengaturan yang menegaskan bahwa unit usaha BUMDesa yang akan memiliki badan hukum, akan sangat berbahaya dalam pengelolaan dana pemerintah desa dalam bentuk hibah maupun penyertaan modalnya.

Hal itu karena unit usaha tersebut tidak bisa disebut sebagai BUMDesa sebagaimana yang dimaksud dalam UU Desa. Melainkan akan berlaku dan tunduk pada ketentuan hukum yang terpisah dengan ketentuan UU Desa.

Unit usaha tersebut bisa berbentuk Koperasi maka akan tunduk pada UU Koperasi (UU No. 25/1992), maupun berbentuk Perseroan Terbatas maka tunduk pada mekanisme UU Perseroan terbatas (UU No. 40/2007), sementara belum ada pengaturan secara tegas dalam penyertaan modalnya pada unit usaha tersebut.

Badan Hukum Bumdesa

Seharusnya, BUMDesa diatur secara otonom dalam undang-undang BUMDesa lengkap dengan Peraturan Pemerintah dan peraturan mentrinya, yang akan mengatur secara jelas dan tegas tentang status badan hukumnya, pola pengelolaannya, pertanggungjawaban, struktur kepengurusan, pemisahan harta, penyertaan modal pemerinah desa, penyertaan modal swasta, dan kapan badan hukum itu berakhir serta hal lain yang berhubungan dengan dampaknya terhadap pembangunan ekonomi di perdesaan.

Namun untuk membentuk kebijakan yang lengkap, sangat tidak mungkin dilaksanakan dalam waktu dekat. Sementara dalam perkembangannya dibutuhkan kebijakan tersebut dalam tahun ini. 

Untuk itu, solusi yang dapat ditempuh sebaiknya Kemendesa PDTT menyempurnakan Permendasa yang ada untuk mengisi kekosongan hukum dalam UU Desa berkaitan dengan BUMDesa.

Selain itu, Permendes tersebut harus mampu  memperjelas pengaturan BUMDesa, sesuai kewenangannya sebagaimana UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (Hermawanto, 2018)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun