Selain itu, menurut penelitian Pataka (2017) selama dua tahun terakhir ini, peternak sapi potong rakyat di dalam negeri mengalami kerugian sekitar Rp. 30 trilyun rupiah, sebagai akbiat intervensi harga daging impor dari India.Â
Sesungguhya, jika kebijakan yang lebih rendah bertentangan dengan UU No. 41/2014, maka kebijakan tersebut sejatinya batal demi hukum. Oleh karenanya, kebijakan Impor daging dari India harus segera dihentikan. Selanjutnya, (7) kebijakan rasio impor sapi bakalan dengan indukan (lihat Permentan 02/2017 pasal 7).Â
Kebijakan ini akan di evaluasi pada akhir tahun 2018. Berdasarkan hasil anlisis kebijakan ini akan mematikan bisnis penggemukan, pengurasan populasi sapi local dan sapi perah serta meningkatnya pemotongan sapi betina produktif. Selain itu akan meningkatkan importasi daging sapi yang berdampak terhadap penurunan produktivitas usaha tani di perdesaan. Oleh karenanya kebijakan ini harus di reorientasi menjadi berdasarkan kapasitas kandang (20%), bukanya terhadap volume impor sapi (5:1). Kebijakan rasio impor sapi indukan berdasarkan 20% kapasitas kandang, harus melibatkan peternak rakyat sebagai plasma.  Sesungguhnya, usaha pembiakan sapi potong merupakan kewajiban pemerintah sesuai denngan amanat UU No. 41/2014 pasal 13. Oleh karenanya, jika dilakukan oleh peternak usaha perbibitan atau pembiakan seharusnya  diberi insentif berupa suku bunga bank <5%, grace period18 bulan, bebas bea masuk bagi sapi indukan serta perlu difasilitasinya kemitraan antara korporasi dengan peternak rakyat.
Harmonisasi
Berdasarkan ketujuh kebijakan yang kontraproduktif tersebut, seharusnya segera pemerintah melakukan harmonisasi kebijakan yang merangsang pertumbuhan populasi ternak di dalam negeri. hal yang sangat perlu dilakukan adalah menghentikan importasi daging asal India, karena melanggar UU No. 41/2014. Selanjutnya, yang paling mendasar adalah seharusnya kebijakan pembangunan peternakan berbasis hasil kajian yang kredibel. Semoga.......
(Diterbitkan oleh harian Pikiran Rakyat, tanggal 24 Oktober 2017)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H