Mohon tunggu...
rsupwahidin_ official
rsupwahidin_ official Mohon Tunggu... Administrasi - Humas RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo

Pada tahun 1957 RSU Dadi yang berlokasi di jalan Lanto Dg. Pasewang No. 43 Makassar sebagai Rumah Sakit Pemda Tingkat I Sulawesi Selatan dan pada tahun 1993 menjadi Rumah Sakit dengan klasifikasi B. Pengembangan RSU dipindahkan ke Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 11 Makassar, berdekatan dengan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin. Pada tahun 1994 RSU Dadi berubah menjadi Rumah Sakit vertikal milik Departemen Kesehatan dengan nama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Wahidin Sudirohusodo berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan R.I. No. 540/SK/VI/1994 sebagai Rumah Sakit kelas A dan sebagai Rumah Sakit Pendidikan serta sebagai Rumah Sakit Rujukan tertinggi di Kawasan Timur Indonesia. Dengan terbitnya peraturan Pemerintah R.I. No. 125 tahun 2000, RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo beralih status kelembagaan menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), yang berlangsung selama lima tahun dan berakhir pada tahun 2005. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2005 tentang pengelolaaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1243/MenKes/SK/VII/2005 tanggal 11 agustus 2005 tentang penetapan 13 Eks Rumah Sakit PERJAN menjadi UPT DEPKES dengan penerapan pola PPK-BLU, dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1677/MenKes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan tata kerja RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar, maka sejak tahun Januari tahun 2006 kelembagaan RSWS berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Depkes dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Mulai tahun 2008 membangun center-center yang bertujuan untuk membantu masyarakat untuk memperoleh layanan maksimal, seperti Gastroentero Hepatologi Center, Infection Center, Private Care Center, Mother and Child Center. Tahun 2014 RSWS memperoleh dua Akreditasi penting, yakni Akreditasi KARS Paripurna dan Akreditasi JCI.Pada tanggal 17 Oktober 2014 Kemenkes RI mengeluarkan Surat Keputusan No. HK.02.02/Menkes/390/2014 tentang penetapan status RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar menjadi rumah sakit rujukan nasional dengan status kelas A sesuai tercantum pada keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/5512/2018.

Selanjutnya

Tutup

Makassar

Perkuat Komitmen Keselamatan Dan Kepuasan Pasien, RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Gelar Mock Survey Sambut Reakreditasi JCI

18 Desember 2024   15:47 Diperbarui: 18 Desember 2024   15:47 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Narasumber menyampaikan temuan dan masukan Mock Survey Akreditasi JCI Edisi 8 (Sumber: Humas RSWS)

Makassar, - Dalam rangka wujud komitmen rumah sakit untuk selalu menghadirkan pelayanan kesehatan terbaik bagi keselamatan dan kepuasan pasien dengan standar internasional, RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo menggelar Mock Survey sebagai upaya meraih kembali akreditasi internasional dari Joint Commission International (JCI) pada Senin-Selasa, 16-17 Desember 2024 bertempat di Auditorium Lantai 8 Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak.

Sebagai rumah sakit pengampu regional untuk layanan Kanker, Jantung, Stroke, Uronefrologi, Kesehatan Ibu dan Anak, Respirasi dan TB, Diabetes Mellitus, Penyakit Infeksi Emerging (PIE), dan Gastrohepatologi dengan strata Paripurna, RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo sudah mendapatkan akreditasi dari JCI pada tahun 2014 dan pada tahun 2023 telah meraih akreditasi dari Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS) dengan predikat Paripurna.

Direktur Utama RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Prof. Dr. dr. Syafri Kamsul Arif, Sp.An-KIC, KAKV, menyampaikan bahwa salah satu upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas rumah sakit dengan menerapkan standar global dalam setiap aspek pelayanan medis.

"Tentunya terkait dengan akreditasi JCI ini, kita ingin sustainability semangat ini tetap ada, mock survey ini kan survei pendahuluan, bagaimana kita melihat kembali sejauh mana persiapan kita untuk survei yang sebenarnya" ujar Syafri.

Dengan menghadirkan dr. Eric Daniel Tenda, DIC, Ph.D, Sp.PD, K-PMK, FINASIM, FISQUA dan Ns. Florentina Dhianna Sri S., S,Kep, M.Kep, FISQUA yang merupakan konsultan dari LAM-KPRS, Syafri menegaskan kepada semua unsur rumah sakit untuk menindaklanjuti masukan-masukan dan temuan-temuan yang telah disampaikan oleh kedua konsultan tersebut.

"Mulai saat ini hingga nanti hari H bulan Juli 2025, teman-teman di komite mutu, para direksi dan semua pejabat struktural Wahidin untuk sama-sama mengawal kegiatan ini dan memberikan pelayanan yang terbaik, semua masukan-masukan dari dr. Eric dan ibu Florentina segera ditindaklanjuti" tegas Syafri.

"Seyogyanya semua temuan dan masukan itu menjadi pegangan kita melaksanakan pelayanan dalam keseharian di unit masing-masing" tambah Syafri.

Sementara itu, Ketua Komite Mutu RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Saridawati S.Kep, Ns., mengharapkan agar budaya keselamatan pasien terus diterapkan bukan hanya saat akreditasi saja. "Tidak hanya mau akreditasi baru kita jalankan sesuai standar tapi budaya keselamatan pasien itu sudah terpatri dihati maupun pikiran kita", ungkap Sari.

Akreditasi dari JCI ini diakui sebagai salah satu bentuk penilaian paling ketat dalam layanan kesehatan, yang mencakup aspek keselamatan pasien, efisiensi prosedur medis, serta penerapan sistem manajemen kualitas yang terintegrasi. Melalui proses akreditasi, sertifikasi, dan verifikasi, organisasi dan program menjalani proses evaluasi yang objektif untuk mengukur, menilai, dan meningkatkan kinerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Makassar Selengkapnya
Lihat Makassar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun