Coronavirus Disease-19 atau dikenal dengan Covid-19 merupakan wabah yang saat ini sedang merajalela. Kabarnya wabah ini pertama kali di kota Wuhan, Cina, pada bulan Desember 2019 silam.Akan tetapi proses penyebaran yang relatif mudah membuat wabah ini dapat menyebar ke seluruh belahan dunia hanya dalam hitungan bulan. Saat ini sebagian besar negara di dunia sudah terjangkit wabah ini. Dilansir dari situs Google Berita, jumlah orang yang sudah terkonfirmasi terjangkit wabah ini berjumlah 20.624.316 jiwa per 13 Agustus 2020. Dan 132.816 diantaranya berasal dari Indonesia. Maka dari itu, wabah ini sudah bisa dikategorikan sebuah pandemi karena penyebarannya sudah mencakup area geografis yang luas.
      Covid-19 merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus yang bernama coronavirus. Coronavirus ini adalah kelompok virus yang menyerang hewan dan dan manusia, beberapa diantaranya diketahui menyebabkan penyakit infeksi pada saluran pernapasan pada manusia mulai dari flu, hingga penyakit serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).
      Virus Covid-19 ditularkan melalui percikan-percikan yang keluar dari mulut atau hidung saat seorang yang terjangkit Covid-19 sedang bersin, batuk, atau berbicara. Ketika seseorang menghirup percikan-percikan tersebut atau percikan itu masuk ke mata, hidung, ataupun mulut, maka orang itu juga akan terinfeksi penyakit Covid-19. Virus ini memiliki umur tertentu ketika menempel di benda mati. Oleh karena itu, untuk mengantisipasinya kita dianjurkan untuk sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau memnyemprotkan cairan disinfektan berbahan dasar alkohol untuk membunuh virus tersebut.
Dampak Pandemi Covid-19
      Indonesia sebagai salah satu negara yang terkena pandemi ini merasakan pengaruh besar hampir ke setiap sudut kehidupan masyarakatnya. Banyak perubahan terjadi akibat dari pandemi ini, mulai dari sektor sosial, ekonomi, politik, hingga ke pendidikan. Sebagai upaya penekanan angka korban yang terjangkit, pihak memerintah membuat beberapa kebijakan baru yang salah satunya adalah physical distancing (penjagaan jarak antarsesama). Kebijakan ini memaksa masyarakat untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sehingga banyak tempat umum yang tidak beroperasi seperti mall, perkantoran, bahkan sekolah.
      Dampak dari pembatasan ini dirasakan secara langsung oleh masyarakat, mulai dari pedagang, pebisnis, buruh, tenaga pendidik, bahkan kaum pelajar juga merasakan dampak yang sangat besar. Pedagang kehilangan pelanggannya, pebisnis kehilangan koleganya, buruh banyak terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dan tenaga pendidik yang harus menyesuaikan diri terhadap metode baru dalam proses pembelajaran.
      Sejumlah sekolah dan perguruan tinggi menghentikan kegiatan proses belajar mengajar secara tatap muka langsung untuk sementara sebagai upaya penanganan penyebaran wabah Covid-19. Mengingat bahwa sekolah atau perkuliahan merupakan sarana umum untuk menuntut ilmu, maka bagaimanapun tidak mungkin kegiatan dari sekolah atau perkuliahan diberhentikan secara mutlak karena tidak menutup kemungkinan hal itu bisa menjadikan bangsa Indonesia lebih tertinggal dibandingkan dengan bangsa lain karena sudah jelas "kualitas" dari rakyat akan menurun secara umum. Oleh karena itu, pemerintah harus tetap berusaha untuk mendongkrak atau setidaknya mempertahankan kualitas pendidikan demi kepentingan bersama. Bisa disimpulkan, proses belajar mengajar tidak boleh berhenti sama sekali.
Kegiatan Belajar Mengajar Pada Masa Pandemi Covid-19
      Â
.