Mohon tunggu...
rskynrrmdn
rskynrrmdn Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PGSD Universitas Muhammadiyah Kuningan

-

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Maraknya Judi Online dalam Konteks Sila Pertama Pancasila

24 Januari 2025   17:18 Diperbarui: 24 Januari 2025   17:17 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Judi online semakin marak di Indonesia, dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan akses internet yang mudah. Aktivitas ini tidak hanya berdampak negatif pada perekonomian individu, tetapi juga melanggar nilai-nilai moral dan agama yang dijunjung tinggi di Indonesia. Judi, yang bertentangan dengan ajaran mayoritas agama, mengancam spiritualitas masyarakat, terutama generasi muda. Dalam perspektif Pancasila, terutama sila pertama, "Ketuhanan yang Maha Esa," judi online bertentangan dengan prinsip dasar kehidupan beragama yang menjunjung tinggi nilai-nilai keimanan dan moralitas.

Sila pertama Pancasila menuntut masyarakat Indonesia untuk menghayati dan mengamalkan ajaran agama masing-masing dalam kehidupan sehari-hari. Semua agama di Indonesia menolak segala bentuk perjudian, termasuk judi online, karena alasan berikut:

1. Bertentangan dengan nilai keimanan
        Judi online mendorong perilaku yang tidak bertanggung jawab, serakah, dan bergantung pada keberuntungan, yang tidak sejalan dengan prinsip keimanan dan pengendalian diri yang diajarkan oleh agama.

2. Merusak Moral dan Etika
        Perilaku berjudi dapat menyebabkan kecanduan, konflik keluarga, serta degradasi moral masyarakat. Hal ini bertolak belakang dengan semangat sila pertama yang mengutamakan kehidupan yang beradab dan bermoral berdasarkan ajaran agama.

3. Menghilangkan Keharmonisan Spiritual
         Judi online membuat seseorang lebih fokus pada materi dan keuntungan instan, sehingga mengabaikan nilai-nilai spiritual dan kedekatan dengan Tuhan. Dan masih banyak lagi dampak kerugian dari judi online.

Adapun cara mengatasi maraknya judi online sebagai berikut
1. Penguatan Pendidikan Agama dan Moral
2. Kampanye Sosial dan Edukasi tentang bahayanya judi online
3. Penegakan Hukum yang Tegas
4. Rehabilitasi Korban Judi Online dan masih banyak solusi dalam konteks hal yang lainnya.

     Judi online bukan hanya ancaman bagi perekonomian individu, tetapi juga bagi kehidupan spiritual dan moral masyarakat. Dalam perspektif sila pertama Pancasila, judi online adalah perilaku yang tidak sesuai dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, solusi untuk mengatasi masalah ini harus melibatkan pendekatan moral, spiritual, dan hukum yang berkesinambungan. Dengan begitu, masyarakat Indonesia dapat kembali menghayati nilai-nilai Pancasila dan menjauhkan diri dari praktik yang merusak tersebut.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun