Mohon tunggu...
PKRS RSKO
PKRS RSKO Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Akun PKRS Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta

Akun Resmi PKRS Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta. One Stop Service Layanan Pengobatan dan Pemulihan Penyalahgunaan NAPZA / Narkoba dan kesehatan lainnya. Web : www.rsko-jakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Pekan ASI Sedunia, Bersama-Sama Dukung Ibu Sukses Menyusui dan Bekerja

1 Agustus 2023   09:27 Diperbarui: 4 Agustus 2023   22:05 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ibu memiliki peran penting untuk menyusui anak selama 1000 hari pertama kehidupan, bahkan organisasi kesehatan dan Pemerintah Republik Indonesia mendorong praktik pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan pertama dan dilengkapi dengan makanan tambahan yang tepat hingga usia 2 tahun.

Pemberian Air Susu Ibu yang disingkat ASI dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan dan perkembangan anak. Dalam periode 1000 Hari pertama Kehidupan, nutrisi yang baik dan perawatan yang tepat sangat berpengaruh pada pertumbuhan otak, sistem kekebalan tubuh, dan perkembangan fisik anak.

Secara rutin tiap tahunnya Pekan ASI Sedunia diadakan pada minggu pertama bulan Agustus, pada tanggal 1-7 Agustus. Tahun 2023 Pekan ASI Sedunia mengangkat tema "Bersama-Sama Dukung Ibu Sukses Menyusui dan Bekerja".

Bila melihat Data dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO lebih dari setengah miliar perempuan pekerja tidak didukung oleh regulasi hukum tentang perlindungan maternitas.

Untuk itu Organisasi Kesehatan Dunia  / WHO mengeluarkan Pesan Kunci kepada masyarakat dunia, yaitu :

  • Menyusui di tempat kerja sukses, masyarakat sukses! Menyusui memberikan manfaat kesehatan dan gizi yang penting bagi anak-anak dengan dampak positif seumur hidup, membangun populasi yang lebih sehat -- dan tenaga kerja -- untuk masa depan.
  • Perempuan tidak harus memilih antara menyusui anak atau pekerjaan mereka. Dukungan menyusui dimungkinkan terlepas dari tempat kerja, sektor, atau jenis kontrak.
  • Perlindungan maternitas yang efektif meningkatkan kesehatan anak-anak dan perempuan serta meningkatkan pemberian ASI. Namun, saat ini lebih dari setengah miliar perempuan pekerja tidak memiliki akses ke fasilitas maternitas yang penting; lebih banyak lagi menemukan diri mereka tidak didukung ketika mereka kembali bekerja.
  • Semua perempuan bekerja tanpa terkecuali seharusnya memiliki: (a) Setidaknya 18 minggu atau sebaiknya lebih dari 6 bulan mendapatkan cuti hamil dalam tanggungan; (b) Cuti dalam tanggungan untuk menyusui atau memerah ASI setelah kembali bekerja; (c) Pilihan kembali bekerja yang fleksibel.

Ternyata hanya 20% negara di dunia saja yang memiliki peraturan. Indonesia termasuk negara yang melihat isu ini begitu penting, dengan mewajibkan perusahaan/lembaga memberikan cuti melahirkan dalam tanggungan, dan fasilitas untuk menyusui atau memerah ASI.

Bayangkan, bila melihat data cakupan ASI ekslusif Indonesia pada 2022 tercatat hanya 67,96%, turun dari 69,7% dari 2021, menandakan perlunya dukungan lebih intensif agar cakupan ini bisa meningkat.

Merujuk angka cakupan maka untuk memastikan perempuan dapat menyusui selama yang diinginkannya merupakan kebutuhan mendesak.

Penduduk di Indonesia patut bersukur, untuk melindungi para Ibu untuk menyusui anaknya diatur oleh Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta merupakan rumah sakit khusus yang menangani pelayanan ketergantungan obat dan juga penyakit lainnya. Rumah sakit ini pun memperkerjakan para Perempuan dengan berbagai latar belakang profesinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun