Mohon tunggu...
PKRS RSKO
PKRS RSKO Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Akun PKRS Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta

Akun Resmi PKRS Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta. One Stop Service Layanan Pengobatan dan Pemulihan Penyalahgunaan NAPZA / Narkoba dan kesehatan lainnya. Web : www.rsko-jakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Hari Anak Nasional, Lindungi Anak dari Penyalahgunan NAPZA (Narkoba)

23 Juli 2023   10:38 Diperbarui: 1 Agustus 2023   09:20 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo Hari Anak Nasional 2023 I Sumber Foto : Hari Anak Nasional 

Setiap tahunnya Hari Anak Nasional (HAN) 2023 diperingati pada tanggal 23 Juli. Tahun ini (2023) menggunakan tema besar "Anak Terlindungi Indonesia Maju".

Kota Semarang ditunjuk menjadi tuan rumah peringatan HAN 2023. Tema yang diusung tahun ini (2023) di Semarang adalah "Anak Indonesia Bangkit Bergerak, Maju Serentak, Selamanya Berdampak".

Sejarah HAN berdasarkan buku "Pedoman Hari Anak Nasional Tahun 2023", pada 23 Juli 1979, Pemerintah mengesahkan Undang-Undang No 4/1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Kemudian ditetapkanlah Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984 bahwa HAN diperingati setiap tanggal 23 Juli berdasarkan tanggal pengesahan UU tentang Kesejahteraan Anak.

Momentum Hari Anak Nasional sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.

Perayaan ini tujuannya (1) peningkatan peran Pelopor dan Pelapor dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk anak, (2) penciptaan ruang berkualitas dalam rangka meningkatkan pengasuhan keluarga sebagai upaya pencegahan kekerasan dan eksploitasi, terhadap anak, (3) pemberian edukasi baik untuk anak maupun orang tua (lingkungan) mengenai pencegahan perkawinan anak dan pekerja anak; dan (4) pemberdayaan ekonomi keluarga dalam upaya peningkatan kualitas anak.

Berdasarkan data Badan Nasional Narkotika (BNN), jumlah pecandu Narkoba (Narkotika dan Obat/bahan berbahaya) pada tahun 2021 mencapai 3,66 juta jiwa dan 1,95%, termasuk anak-anak, sehingga kita harus mewaspadai  terjerumusnya anak dalam penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Angka pecandu Narkoba/ NAPZA ini meningkat sebesar 0,15% dari tahun sebelumnya. Bila melihat data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyebutkan terdapat sekitar 125 anak yang dibina di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan lapas dewasa terkait kasus Narkoba pada 2021.

Logo Hari Anak Nasional 2023 I Sumber Foto : Hari Anak Nasional 
Logo Hari Anak Nasional 2023 I Sumber Foto : Hari Anak Nasional 

Bila dihubungkan HAN 2023 dengan Menuju Generasi Emas pada tahun 2045 dengan pencegahan penyalahgunaan NAPZA/Narkoba maka dapat menggunakan motto "Anak Indonesia, Hidup Terlindungi Tanpa Napza".

Peringatan HAN dapat digunakan sebagai pendekatan dalam meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan NAPZA/Narkoba dan pentingnya pencegahan penyalahgunaan Narkoba di kalangan anak dan remaja.

Beberapa cara dapat dilakukan melalui edukasi dan pembentukan pola pikir sehat, pengawasan, dan Kampanye Anti penyalahgunaan NAPZA/Narkoba, dengan pesan-pesan seperti:

  • Anak Indonesia hidup sehat terlindungi dari penyalahgunaan NAPZA dan dampaknya melalui pendidikan utama keluarga/orang tua
  • Perang melawan penyalahgunaan NAPZA harus sudah ditanamkan sejak anak-anak.
  • Anak Indonesia sejak dini dididik menjadi Pelopor Anti NAPZA dan Pelapor.
  • Mencegah Anak mengalami Dampak NAPZA di lingkungannya
  • Menafkahi Anak bukan dari hasil transaksi NAPZA
  • Membangun komunikasi "Lindungi Anak, Hidup Tanpa Napza" dalam, keluarga, pendidikan dan lingkungan sosial.
  • Hak Anak, Hidup Sehat Tanpa NAPZA

Melalui tujuh point ini, diharapkan HAN dapat menjadi momen penting meningkatkan kesadaran dan peran aktif dalam melindungi generasi muda dari bahaya Napza/Narkoba dan mendukung tumbuh menjadi generasi individu yang sehat dan tangguh.

Pendekatan tersebut sesuai Kebijakan Nasional dalam Undang-Undang Nomor  17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang dilaksanakan melalui 5 (lima) kluster yaitu (1) hak sipil dan kebebasan, (2) lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, (3) kesehatan dasar dan kesejahteraan, (4) pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan (5) perlindungan khusus

Anak Indonesia, Hidup Terlindungi Tanpa Napza bisa menjadi cara menuju Indonesia Layak Anak (IDOLA) Tahun 2030 dengan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, termasuk dalam pemberian identitas, pengasuhan yang layak, layanan kesehatan dan jaminan sosial, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang. (AM)

*

Salam hangat

PKRS dan Pemasaran RSKO Jakarta

Instagram @pkrs_rsko Threads @pkrs_rsko web rsko-jakarta.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun