Kementerian Kesehatan telah menyiapkan langkah antisipasi atas kejadian tersebut agar kasus keracunan pangan akibat konsumsi ciki ngebul tidak semakin luas dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji yang diteken pada 6 Januari 2023.
Kementerian Kesehatan RI mengharapkan melalui berbagai antisipasi yang telah dilakukan tersebut, kasus keracunan yang terjadi dapat segera teratasi.
Selain itu dalam SE tersebut, juga menjelaskan bahwa penggunaan dan penambahan nitrogen cair pada makanan pangan siap saji yang berlebihan dan dikonsumsi jangka panjang dapat menyebabkan masalah kesehatan serius.
Adapun gejala yang ditimbulkan seperti luka bakar atau cold burn pada jaringan kulit, radang dingin, tenggorokan terasa seperti terbakar, bahkan dapat terjadi kerusakan internal organ.
Hal tersebut dapat diakibatkan oleh suhu bahan makanan yang teramat dingin dan kontak langsung dengan organ tubuh dalam jangka waktu yang panjang.
Selain itu, dengan menghirup uap asap nitrogen dalam jangka panjang dapat menimbulkan kesulitan bernafas yang cukup parah.
Sumber : sehatnegeriku.kemkes.go.id
Penulis : Andri Mastiyanto SKM (Promotor Kesehatan RSKO Jakarta)
**
Salam sehat
PKRS dan Pemasaran RSKO Jakarta