Mohon tunggu...
PKRS RSKO
PKRS RSKO Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Akun PKRS Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta

Akun Resmi PKRS Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta. One Stop Service Layanan Pengobatan dan Pemulihan Penyalahgunaan NAPZA / Narkoba dan kesehatan lainnya. Web : www.rsko-jakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Mengenal Ganja: Profil, Dampak, dan Tata Laksana Pengobatannya

23 Juli 2021   11:28 Diperbarui: 23 Juli 2021   11:52 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perubahan struktur otak dilaporkan terjadi di hippocampus, prefrontal cortex (PFC), dan serebellum pada pengguna ganja kronis.

Selain menyebabkan masalah fisik ganja juga mempengaruhi kesehatan mental, seperti gangguan bipolar, bunuh diri, depresi, kecemasan dan psikotik (Halla & Degenhardt, 2014).

Tatalaksana bagi penyalahguna ganja (cannabis) dapat dilaksanakan dengan Kombinasi terapi farmakologi (obat) dengan psikoterapi (konsultasi rutin) merupakan pilihan yang baik.

  • Terapi untuk membangun motivasi diri (Motivational Enhancement Therapy) Terapi ini ditujukan untuk menghasilkan perubahan dari dalam diri pecandu, yang memotivasi pecandu untuk berhenti menggunakan ganja. 
  • Terapi untuk melatih ketrampilan mengatasi masalah (Contigency Management) Pendekatan ini menggunakan pengawasan penuh terhadap perilaku target dan menggunakan dorongan positif yang membantu modifikasi perilaku agar dapat mengelola masalah kehidupan yang dialami.
  • Terapi Perilaku Kognitif (Cognitive Behaviour Therapy) Terapi yang mengajarkan strategi untuk mengidentifikasi dan memperbaiki pikiran serta perilaku untuk meningkatkan pengendalian diri, menghentikan pemakaian ganja, dan mampu menghadapi masalah-masalah yang timbul.

Jadi terapi farmakologi (obat) dalam kasus adiksi ganja digunakan untuk membantu penyalahguna  ganja saat mengalami gangguan mental seperti gelisah, depresi, emosi dan sulit tidur.

Sebagai catatan, ganja sendiri dalam peraturan pemerintah lainnya ditetapkan sebagai jenis narkotika golongan I. Itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagi warga yang mengomsumsi ganja dapat dijerat oleh hukum. Untuk itu ada baiknya masyarakat turut membantu pencegahan peredaran gelap Ganja karena dampak bagi kesehatan dan aturan hukumnya.

--

Penulis : dr. Vivi Octavia Lubis, Sp.KJ

Editorial : Instalasi Promosi Kesehatan dan Pemasaran

Laporan Subbag Hukormas RSKO Jakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun