Adapun rinciannya Instalasi MPE dan Rehabilitasi sebanyak 81 tempat tidur ( MPE sebanyak 16 tempat tidur, Rehabilitasi sebanyak 65 tempat tidur), Rawat Inap Komplikasi sebanyak 16 tempat tidur, dan Instalasi Gawat Darurat sebanyak 3 tempat tidur.
Rencananya ditahun 2020 ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, RSKO Jakarta akan meningkatkan jumlah kapasitas. Apalagi RSKO Jakarta merupakan rumah sakit khusus ketergantungan obat yang melayani IPWL (institusi Penerima Wajib Lapor) bagi penyalahgunaan obat.
Agar tidak salah informasi dan mengklarifikasi informasi yang simpang siur, yuks kita kenalan dengan Instalasi MPE dan Rehabilitasi RSKO Jakarta yang terdiri dari Unit MPE dan Unit Rehabilitasi Napza.
Bila bicara rehabilitasi narkoba maka masyarakat harus mengenal Unit Rehabilitasi Napza / Narkoba itu sendiri. Unit ini terdiri dari Rumah Primary Program, Rumah Special Program, Rumah Female, dan Rumah Re Entry Program.
Adapun Unit Rehabilitasi Napza terdiri dari 6 kamar di Primary Program kelas 3 dimana 1 kamarnya terdiri 6 tempat tidur. Ada 2 kamar di Female area kelas 3, dengan 1 kamar terdiri dari 6 tempat tidur. Ada 2 kamar di re'entry program kelas 3, yang 1 kamarnya terdiri dari 6 kamar tidur. Ada pula 12 kamar VIP ( VIP Perempuan 4 kamar, VIP Laki-Laki 8 kamar) dimana 1 kamarnya terdiri dari 1 tempat tidur.
Sedangkan Special Program (khusus pasien dengan keterbatasan, seperti kejiwaan, usia lanjut, under age, dan memiliki penyakit) sebanyak 1 kamar, terdiri 6 tempat tidur dan 2 kamar mandi.
Selain kamar yang layak ber-AC, satu orang difasilitasi dengan satu tempat tidur, loker pribadi dan lemari. Ada pula fasilitas lain yang disediakan pada setiap program (Special Program, Primary Program, Female area, Re'entry Program), seperti toilet, ruang keluarga (TV LED, sofa, karpet, DVD player, sound system), ruang makan (meja dan kursi makan, dispenser, wastafel), dapur, ruang membaca / library, ruang mencuci, Â meja penerima tamu, Mushola, area olahraga, Â session room, ruang musik, dan fasilitas pendukung lainnya.
Jadi pada beberapa waktu yang lalu, ada yg memberitakan bahwa tempat rehabilitasi RSKO Jakarta memperlakukan pasien narkoba 1 kamar 20 orang, itu adalah hoaks.
Mau bagaimanapun RSKO merupakan rumah sakit yang wajib memenuhi standart Kemenkes RI dan Akreditasi Rumah Sakit walaupun melayani pasien titipan kepolisian / kejaksaan / putusan pengadilan.Â
RSKO Jakarta pada tanggal 18 Februari 2020 menerima sertifikat Akreditasi Rumah Sakit bintang 5 (Paripurna) dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit yang diterima langsung oleh Direktur Utama RSKO Jakarta, dr.Azhar Jaya, SKM, MARS.
 _