Mohon tunggu...
PKRS RSKO
PKRS RSKO Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Akun PKRS Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta

Akun Resmi PKRS Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta. One Stop Service Layanan Pengobatan dan Pemulihan Penyalahgunaan NAPZA / Narkoba dan kesehatan lainnya. Web : www.rsko-jakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

RSKO Gelar Sosialisasi Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS)

15 Agustus 2019   12:05 Diperbarui: 15 Agustus 2019   12:14 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk menjaga kualitas sebuah fasilitas pelayanan publik, evaluasi diperlukan agar kualitas fasilitas terkait dapat selalu dipertahankan dan juga ditingkatkan. Adapun bagi institusi Rumah Sakit (RS), evaluasi tersebut dilakukan melalui proses penilaian Akreditasi RS.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk menilai kepatuhan rumah sakit terhadap standar akreditasi yang ditetapkan untuk menjaga kualitas layanan dari sebuah RS.

Pada awal Januari 2018, Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) sudah memberikan ketentuan baru yang perlu diterapkan bagi seluruh RS yaitu Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS). Standar ini agar rumah sakit mampu menyesuaikan kinerjanya dengan ketetapan yang baru.

Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta mengadakan sosialisasi Persiapan RS untuk menghadapi SARS. Sosialisasi dilaksanakan 2 hari pada hari Rabu dan Kamis (14 s/d 15 Agustus 2019) di ruang Konfrensi dan ruang Medical Check Up lantai 2, RSKO Jakarta.

Kegiatan sosialisasi SNARS ini bertajuk Pit Stop Akreditasi yang diikuti oleh seluruh pegawai RSKO Jakarta yang berjumlah 370 orang. Pit Stop Akreditasi memberikan edukasi (learning by doing) agar seluruh pegawai dapat mempraktekkan dalam memberikan layanan kepada pasien/pengunjung/masyarakat sehari-hari.

Kepala Instalasi Humas dan PKRS, drg.Bagus Ario Wibowo, MM menyampaikan "Seluruh rumah sakit termasuk RSKO Jakarta harus terakreditasi. Untuk itu RSKO Jakarta menyelenggarakan sosialisasi ini agar para Jajaran Direksi, Pejabat Struktural, Manager Non Struktural,Tenaga Medis, Paramedis, Penunjang, Administratif, Front Liner dapat berkerja sesuai SNARS" ujarnya kamis (15/8/2019).

Pit Stop yang diselenggarakan ini adalah bentuk sosialisasi bagi pegawai agar mereka dapat mempersiapkan diri dengan berbagai standar baru yang ditetapkan tersebut. Ini juga untuk menjamin mutu dari manajemen RS dan juga pelayanan yang diberikan kepada pasien.

Secara garis besar ada 5 aspek yang sosialisasikan dalam Pit Stop Akreditasi yaitu Bantuan Hidup dasar (BHD) dan Code Blue, Hand Hygiene + Etika Batuk + Spil Kit, Code Red, Sasaran Keselamatan Pasien dan Indikator RS, Alur Pasien Masuk, Visi Misi + MARS + Jingle RSKO, dan Program Nasional.

SNARS menilai mulai dari fungsi Direksi hingga pengelolaan harian dari kegiatan yang ada di RS. Sedangkan dari aspek layanan dinilai dari bagaimana tenaga medis memberikan pelayanan kepada pasien. Hal-hal tersebut akan dinilai dari dokumen-dokumen rekam medis yang dimiliki RS terkait, dan untuk mempertanggungjawabkan kebenaran dokumen tersebut akan dilakukan pembuktian.

Nantinya surviyor (penilai) dapat melakukan wawancara kepada petugas medis, mengenai apakah pelaksanaan medis yang dilakukan sudah sesuai prosedur atau belum. Pembuktian tersebut juga dapat ditelusuri hingga kepada pasien.

Harapannya dengan adanya Pit Stop Akreditasi ini, kualitas layanan dari RSKO Jakarta dapat di standarisasi. Kalau bisa semuanya paripurna, baik dari segi manajemen RS hingga pelayanan kepada pasien.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun