Mohon tunggu...
PKRS RSKO
PKRS RSKO Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Akun PKRS Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta

Akun Resmi PKRS Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta. One Stop Service Layanan Pengobatan dan Pemulihan Penyalahgunaan NAPZA / Narkoba dan kesehatan lainnya. Web : www.rsko-jakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy

"Mudik Lebaran" BPJS Kesehatan Memberi Sinyal bagi Faskes

30 Mei 2019   04:12 Diperbarui: 30 Mei 2019   10:28 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deskripsi : Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Rujukan BPJS, Beno Herman sedang memberi keterangan menyangkut pelayanan BPJS saat mudik lebaran I Sumber Foto : dokpri

Dalam sepekan kedepan (5 atau 6 Juni 2019) Hari Raya Idul Fitri dirayakan oleh seluruh muslim di dunia. Muslimin di Indonesia khususnya di pulau Jawa dan Sumatera sangat populer dengan istilah Mulih Disik (Mudik). Aksi pulang kampung ini merupakan sebuah perjalanan fisik dari tempat tinggal saat ini menuju tempat tinggal tanah kelahiran atau tempat tinggal orang tua.

Pada saat Mulih Disik (Mudik) jangan lupakan BPJS Kesehatan. Karena penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yakni BPJS Kesehatan amat begitu penting untuk diingat saat mudik. Faskes termasuk salah-satunya Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta  yang berada di jalan lapangan tembak no.75, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur juga harus siap terhadap sinyal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Kenapa demikian karena mudik tidak selalu dari kota besar ke desa, bisa sebaliknya.

Alasannya lainnya karena Mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei - 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota. 

Deskripsi : BPJS Kesehatan melaksanakan konfrensi pers menyangkut pelayanan Mudik Lebaran I Sumber Foto : dokpri
Deskripsi : BPJS Kesehatan melaksanakan konfrensi pers menyangkut pelayanan Mudik Lebaran I Sumber Foto : dokpri
Informasi terungkap dalam kegiatan Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (27/05) di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta yang disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Rujukan BPJS, Beno Herman.

Bapak Beno menambahkan apabila tidak terdapat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)  yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar. 

Secara tegas Bapak Beno berucap "Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS" tegasnya

Menurutnya yang terpenting selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta.

Para Peserta JKN-KIS yang sedang mudik tidak perlu khawatir jika membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota. Peserta dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. 

Selain itu, bagi peserta JKN-KIS bagi pasien kronis yang butuh obat, pengambilan dapat diambil lebih awal dari jadwal dan ketentuannya, bisa dimajukan satu minggu lebih awal. BPJS Kesehatan ingin memberikan kemudahan bagi pasien bagi penderita penyakit kronis selama masa libur lebaran.

Turut hadir Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf yang membuka informasi bahwa pada tanggal 29 Mei 2019, layanan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan sudah bisa didapatkan di playstore dan Appstore. Aplikasi ini akan mempermudah pemudik untuk mengetahui lokasi FKTP terdekat bila mengalami masalah kesehatan.

Layanan kesehatan  bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dengan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan, peserta dapat mengetahui daftar FKTP tersebut.  Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.

Bila peserta masih mengalami kesulitan dapat juga menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Peserta juga ada baiknya sebelum mudik mengetahui status kepersertaan di Mobile JKN. Selain itu dapat pula melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS. . 

-------------------------------------

Bapak Iqbal juga mengingatkan, pelayanan kesehatan ketika menjalani mudik  hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS. 

Para peserta JKN-KIS sebaiknya mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS. Hal tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

Banyak keuntungan bagi peserta yang telah menunaikan kewajibannya membayar iuran saat mudik lebaran. Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa, layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat. 

Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera. 

Saat ini pula telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan. 

Selain di Kantor Cabang, selama masa libur lebaran BPJS Kesehatan juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera.

--------------------------------------------

Salam Hangat RSKO Jakarta.

Twitter (DI SINI) Instagram (DI SINI) Facebook (DI SINI) Web (DI SINI)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun