Bila peserta masih mengalami kesulitan dapat juga menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Peserta juga ada baiknya sebelum mudik mengetahui status kepersertaan di Mobile JKN. Selain itu dapat pula melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS. .Â
-------------------------------------
Bapak Iqbal juga mengingatkan, pelayanan kesehatan ketika menjalani mudik  hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.Â
Para peserta JKN-KIS sebaiknya mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS. Hal tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
Banyak keuntungan bagi peserta yang telah menunaikan kewajibannya membayar iuran saat mudik lebaran. Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa, layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.Â
Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.Â
Saat ini pula telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.Â
Selain di Kantor Cabang, selama masa libur lebaran BPJS Kesehatan juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera.
--------------------------------------------
Salam Hangat RSKO Jakarta.
Twitter (DI SINI) Instagram (DI SINI) Facebook (DI SINI) Web (DI SINI)