f) Ketidakcocokan dalam masalah hubungan seksual dengan pasangannya, seperti sering menolak dan tidak bisa memberikan kepuasan.
g) Sering mabuk.
h) Adanya keterlibatan atau campur tangan dan tekanan sosial dari pihak kerabat pasangannya.
i) Seringnya muncul kecurigaan, kecemburuan serta ketidakpercayaan dari pasangannya.
j) Berkurangnya perasaan cinta sehingga jarang berkomunikasi, kurang perhatian dan kebersamaan di antara pasangan.
k) Adanya tuntutan yang dianggap terlalu berlebihan sehingga pasangannya sering menjadi tidak sabar, tidak ada toleransi dan dirasakan terlalu ”menguasai”.
KESIMPULAN
Hasil dari penelitian ini adalah adanya hubungan antara wanita karier dengan tingginya tingkat perceraian yang terjadi di Indonesia meskipun tidak secara signifikan. Wanita yang mengenyam pendidikan tinggi, akan menuntut adanya kestabilan ekonomi dalam pernikahan. Semakin mapan seorang wanita, akan muncul rasa kemandirian sehingga berani mengambil keputusan untuk mengajukan gugatan untuk bercerai dalam pernikahan.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, H. S. (2020). Fenomena Perceraian di Kalangan Wanita Karir Tahun 2020-2021 Perspektif Hukum Islam . Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam. Vol (3) No. 3, halaman 15.
Djamaluddin, A. (2018). Wanita Karier Dan Pembinaan Generasi Muda. Jurnal Maiyyah. Vol (11) No. 1, halaman 113-114.