Mohon tunggu...
Riskiana Ayu Mareta
Riskiana Ayu Mareta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa psikologi Universitas Muhammadiyah Malang angkatan 2023

Senang membaca karya fiksi. Saya memiliki minat yang besar dalam pembelajaran psikologi.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengaruh Jenjang Karier Seorang Istri terhadap Tingkat Perceraian

18 Maret 2024   20:48 Diperbarui: 18 Maret 2024   20:55 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Wanita karier yang terikat dengan tali pernikahan adalah wanita yang telah melangsungkan pernikahan dengan seorang laki-laki yang ditandai dengan adanya proses aqad nikah yang di dalamnya terjadi sebuah ikatan lahir batin antara si wanita dengan si laki-laki. Hal inilah yang melahirkan ikatan suami istri yang mempunyai hak dan kewajiban masing-masing.

Dengan demikian, keduanya mempunyai keterikatan dalam hal keseimbangan pemenuhan hak dan kewajiban di antara keduanya. Suami istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam ajaran Islam. Artinya, ketika seorang suami menunaikan kewajibannya terhadap istri, maka pada saat itu pula istri telah menerima hak dari suaminya. Seorang suami harus bertanggung jawab terhadap seluruh kehidupan keluarga mulai dari memelihara, memimpin dan membimbing keluarga secara lahir dan batin serta bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan keluarganya (Djamaluddin, 2018).

Perceraian

Perceraian berarti putusnya perkawinan atau berakhirnya hubungan suami istri. Putusnya perkawinan tergantung dari segi siapa yang berkehendak untuk memutuskan perkawinan. Menurut hukum Islam dalam hal ini terdapat 4 (empat) kemungkinan sebagaimana menurut Amir Syarifuddin (2009:197): Putusnya perkawinan atas kehendak Allah sendiri melalui kematian; Putusnya perkawinan atas kehendak suami disebut talak; Putusnya perkawinan atas kehendak istri disebut khulu; Putusnya perkawinan atas kehendak hakim sebagai pihak ketiga disebut fasakh (Hamid, 2018). 

Faktor Penyebab Perceraian

George Levinger (Ihromi, 1999:153-155) pada umumnya perceraian itu terjadi karena faktor-faktor tertentU yang mendorong suami- istri untuk bercerai. Faktor-faktor dimaksud antara pasangan suami-istri yang satu dengan yang lain saling berbeda. Berdasarkan penelitian yang pernah dilakukan pada tahun 1966 dengan mengambil sampel 600 pasangan suami-istri yang mengajukan perceraian menunjukkan bahwa keluhan-keluhan yang menjadi faktor penyebab terjadinya perceraian adalah sebagai berikut : 

a) Pasangannya sering mengabaikan kewajibannya terhadap rumah-tangga dan anak, seperti jarang pulang ke rumah, tidak adanya kedekatan emosional dengan anak dan pasangan. 

b) Masalah keuangan yang tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga. 

c) Adanya penyiksaan fisik terhadap pasangan. 

d) Pasangan sering membentak dan mengeluarkan kata-kata kasar dan menyakitkan. 

e) Tidak setia lagi, seperti mempunyai kekasih lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun