Mohon tunggu...
Riskiana Ayu Mareta
Riskiana Ayu Mareta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa psikologi Universitas Muhammadiyah Malang angkatan 2023

Senang membaca karya fiksi. Saya memiliki minat yang besar dalam pembelajaran psikologi.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengaruh Jenjang Karier Seorang Istri terhadap Tingkat Perceraian

18 Maret 2024   20:48 Diperbarui: 18 Maret 2024   20:55 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pengaruh Jenjang Karier Seorang Istri Terhadap Tingkat Perceraian

Oleh : Riskiana Ayu Mareta


PENDAHULUAN

Abdurrahman Al-Jaziri mengatakan bahwa perkawinan adalah suatu perjanjian suci antara seorang lakilaki dan seorang perempuan untuk membentuk keluarga bahagia (Santoso, 2016). Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 3 disebutkan pernikahan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Selain itu dalam UU No. 1 tahun 1974 dikatakan bahwa tujuan pernikahan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun untuk mencapai tujuan pernikahan tersebut tidaklah mudah, akan banyak rintangan, cobaan, dan tantangan yang akan dihadapi kedepannya. Tidak sedikit pasangan yang tidak dapat mewujudkan tujuan pernikahan tersebut sehingga banyak dari kehidupan rumah tangga atau keluarga yang merasa tidak bahagia dan bahkan berhenti di tengah jalan yang berakhir dengan perceraian (Saziqil, 2022).

Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang 2022 ada 516.334 kasus perceraian di Indonesia yang telah diputus oleh pengadilan. Sebanyak 75,21% atau 388.358 kasus perceraian yang dicatat BPS merupakan cerai gugat, yakni perkara perceraian yang diajukan oleh istri atau kuasanya yang sah. Kemudian 24,79% atau 127.986 kasus lainnya merupakan cerai talak, yakni perkara perceraian yang diajukan oleh suami atau kuasanya yang sah. Laporan BPS juga menunjukkan, tren kasus cerai gugat terus meningkat semenjak pandemi Covid-19. Begitu pula dengan kasus cerai talak, yang juga naik meski kenaikannya tak sebesar cerai gugat. Besarnya tren kenaikan cerai gugat dan cerai talak mengakibatkan kasus perceraian di Indonesia kembali melonjak pada 2022, bahkan mencapai angka tertinggi dalam enam tahun terakhir. 

Adapun menurut Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Agus Suryo Suripto, perceraian menjadi masalah keluarga paling serius di Indonesia sampai saat ini. Menurut Agus, saat ini ada satu dari empat keluarga Indonesia yang berakhir di Pengadilan Agama alias bercerai. Agus juga menyebut banyak kasus perceraian yang diajukan perempuan mapan. "Dari 93% perempuan yang mengajukan gugat cerai itu, 73% adalah perempuan-perempuan yang mapan secara ekonomi,” kata Agus, dilansir dari Liputan6.com, Jumat (6/10/2023). Adapun menurut BPS, faktor penyebab perceraian di Indonesia sepanjang 2022 bervariasi, mulai dari perselisihan, ekonomi, meninggalkan salah satu pasangan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Perkembangan zaman dan tuntutan hidup yang semakin menuntut, terutama dalam masalah ekonomi seperti saat ini, membuat banyak wanita menginginkan karir untuk membantu mensejahterakan keluarganya secara finansial. Banyak dari kalangan wanita karir yang menggugat cerai suami karena berbagai latar belakang masalah baik yang berasal dari luar maupun dari dalam yang akhirnya membuat rumah tangga tidak harmonis. Hal ini membuat banyak wanita karir yang mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya ke Pengadilan Agama dan gugatan tersebut semakin meningkat jumlahnya setiap tahunnya (Anwar, 2020).

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh jenjang karier seorang istri terhadap perceraian yang kian meningkat tiap tahunnya di Indonesia. Oleh sebab itu peneliti tertarik untuk mengetahui pengaruh jenjang karier seorang istri terhadap perceraian.

TINJAUAN TEORI

Karier Seorang Istri

Wanita karier dapat dibedakan dalam 2 (dua) bentuk, yaitu: wanita karier yang tidak terikat dengan tali pernikahan dan wanita karier yang terikat dengan tali pernikahan. 

1. Wanita karier yang tidak terikat dengan tali penikahan adalah wanita yang belum pernah menikah atau wanita yang pernah menikah tetapi telah terjadi proses perceraian/talak yang aktif dalam bekerja pada bidang pekerjaan tertentu sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dimilikinya. Wanita yang tergolong dalam kelompok ini dapat bekerja dengan bebas tanpa adanya keterikatan dan tanggungjawab kepada siapa pun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun