Mohon tunggu...
RR Wedya Atmaja
RR Wedya Atmaja Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum UKI

Untuk memenuhi tugas kuliah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Film The Firm dan Kebimbangan Seorang Advokat Muda

4 Juli 2021   23:14 Diperbarui: 4 Juli 2021   23:16 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Non-klien mencari nasihat hukum;

Suatu kewajaran apabila non-klien mengandalkan nasihat tersebut sebagai nasihat hukum; dan

Advokat tidak berusaha menghalangi non-klien untuk mengandalkan nasihat tersebut.

Jika non-klien dianggap sebagai klien di bawah Togstad, maka attorney-client privilege juga akan diperluas kepada non-klien.

Lantas bagaimana Kode Etik Advokat bekerja di Indonesia?

Dalam Bab II tentang Kepribadian Advokat pada Pasal 2 menyebutkan, "Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya." Hal ini berkaitan erat dengan dasar moral advokat dalam menangani perkara kliennya, di mana ia harus menjunjung tinggi hukum serta menjaga keadilan yang luhur.

Selain Kode Etik Advokat Indonesia yang dikeluarkan oleh tujuh organisasi himpunan advokat, tentunya dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur tentang kode etik profesi di dalam pasal-pasalnya. Dalam ketentuan perundang-undangan Indonesia, terdapat aturan-aturan yang mirip dengan hak istimewa advokat-klien di dalam Kode Etik Advokat Indonesia. Dalam Pasal 4 huruf h Bab III. Hubungan dengan Klien dalam Kode Etik Advokat Indonesia disebutkan bahwa:

"Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu." 

Dalam artian, sama seperti hak istimewa advokat-klien di Amerika Serikat, advokat Indonesia juga wajib untuk menjaga rahasia kliennya bahkan setelah hubungan advokat-klien berakhir.

Pada akhir film, Mitch berhasil menemukan cara jitu untuk terlepas dari situasi buruknya. Dengan kecerdasannya, ia berhasil membongkar overbilling ilegal yang dilakukan Bendini, Lambert & Locke, menyelamatkan kakaknya serta membantu FBI untuk memenjarakan rekan-rekannya di firma tanpa harus membongkar rahasia klien-klien firma yang dapat membuatnya kehilangan lisensi beracaranya. Dengan melakukan pelaporan overbilling ia dapat melepaskan diri dari cengkeraman FBI dan firma di saat yang bersamaan, serta tidak membuat dirinya menjadi musuh dari Mafia Morolto. Jelas terlihat dalam film bahwa Mitch tidak melakukan pelanggaran kode etik profesi berdasarkan aturan attorney-client privilege. Dalam aturan hukum Indonesia pun, Mitch yang tetap menjaga kerahasiaan klien-kliennya hingga akhir dianggap tidak melanggar apa yang diatur di Pasal 4 huruf h Bab III. Hubungan dengan Klien Kode Etik Advokat Indonesia. Walaupun ending ini terkesan kurang adil sebab FBI tidak bisa membongkar kejahatan Mafia Morolto, tetap saja Mitch sebagai advokat cerdas tetap mempertahankan kode etik profesinya hingga akhir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun