Senin 12 September 2022 seluruh dewan guru dan murid SDN 1 Nagrikidul Purwakarta melaksanakan upacara bendera bersama polres purwakarta. Seluruh peserta upacara antusias dan bersemangat memadati lapangan sekolah di pagi hari yang segar.
Petugas upacara dari murid-murid kelas VIA dan VIB. Upacara berjalan dengan tertib dan lancar. Ada yang berbeda untuk upacara kali ini, karena  selaku Pembina upacara dari Polres Purwakarta yaitu Ipda Ucup Supriadi, SH.
Dan merupakan pengalaman yang menarik serta seru, karena baru kali ini upacara bersama polres purwakarta setelah pandemi serta pembelajaran luring.
Setelah upacara bendera selesai, sosialisasi dari polres purwakartapun diawali pemaparannya oleh Ipda Ucup Supriadi, SH. memberikan materi tata cara berlalu lintas dengan baik? Bagaimana cara kita menyebrang dengan aman? Contoh: Ketika anak-anak akan menyebrang di depan sekolah ini dengan selamat?
Maka pertama anak-anak harus lewat zebra cross, menunggu sebentar tengok anak kanan dan tenggok kiri menunggu aman baru kita menyebrang. Jangan menyebrang sambal lari itu bahaya. Kitapun dilarang menyebrang di mana? tanya beliau kepada murid-murid?
Di jalan tol, iya betul? Di mana lagi? Di dekat pohon besar, ditikungan, di dekat tiang listrik.
Berikutnya pemaparan oleh Aiptu Untung Joko Prasetya, tentang marka jalan. Apa itu marka jalan? tanya beliau kepada semua murid?
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
pengertian dari Rambu Lalu Lintas. Rambu Lalu Lintas adalah salah satu dari perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan atau perpaduan sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan. Adapun Jenis - jenis dan Fungsi Rambu sebagai berikut :
1. RAMBU PERINGATAN yang digunakan untuk peringatan kemungkinan ada bahaya / tempat berbahaya di bagian jalan di depan anda.
2. RAMBU LARANGAN yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan.3. RAMBU PERINTAH Di gunakan untuk menyatakan Perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan
4. RAMBU PETUNJUK Di gunakan untuk menyatakan Petunjuk jurusan, jalan, situasi kota, tempat, pengaturan, fasilitas umum dan lain-lain bagi pemakai jalan.
5. RAMBU TAMBAHAN Di gunakan untuk memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu - waktu tertentu jarak dan jenis kendaraan tertentu ataupun perihal lainnya
6. RAMBU SEMENTARA tidak dipasang secara tetap dan digunakan dalam keadaan dan kegiatan tertentu ujar beliau mengakhiri pemaparan sosialisainya.
Khusus Kab. Purwakarta ada peraturan SK Bupati No. 46 tahun 2014 untuk anak yang di bawah umur tidak boleh membawa kendaraan bermotor, karena belum cukup umur dan tidak mempunyai SIM. Bahkan jika dibonceng ke sekolahpun harus memakai helm, supaya aman dan sesuai peratuaran tegas beliau mengakhiri pemaparan sosialisasinya.
Acara berikutnya pemberian medali emas yang di raih oleh Ananda sifan dari kelas 1D dalam kejuaraan lomba sepatu roda tingkat Nasional, juara 1 untuk ketiga kalinya. Pemberian Medali Emaspun mendapat kehormatan  diberikan langsung oleh Ipda Ucup Supriadi, SH., Aiptu Untung Joko Prasetya dan Kepala Sekolah Syarif Hendriana, M.Pd. Selamat kepada Ananda sifan atas prestasi yang di raih.
#Salam Literasi; Indonesia_Berkarya!!!
#Salam Guru Literat; Semangat_Hebat_Literat!!!
REFERENSI:
https://sumbarprov.go.id/home/news/3640-apa-itu-marka-dan-apa-pula-itu-rambu.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H