Mohon tunggu...
Ronny Rachman Noor
Ronny Rachman Noor Mohon Tunggu... Lainnya - Geneticist

Pemerhati Pendidikan dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jalan Berliku Terpidana Mati Mary Jane Veloso

23 November 2024   09:21 Diperbarui: 23 November 2024   09:22 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dikabulkannya "permintaan lama" Filipina agar  Mary Jane Veloso  menjalani hukumannya di negara nya sendiri oleh Presiden Prabowo tentu saja melegakan presiden  Marcos Jr karena perjalanan negosiasi kasus  ini cukup panjang dan berliku. Di satu titik ketika Filipina dipimpin oleh Dutarte pernah menyatakan bahwa jika Indonesia mau mengeksekusi Mary Jane Veloso  silahkan dilakukan.  Filipina tidak akan mencapuri keputusan Indonesia jika ingin melaksanakan hukuman mati.

Bagi presiden Marcos Jr, mungkin Keputusan pemerintah Indonesia untuk memberikan pengampunan dapat dipandang sebegai keberhasilan diplomasi presiden Filipina ini dalam memperjuangkan penundaan hukuman mati dan juga pengampunan.

Pemberian pengampunan oleh Indonesia ini  dilakukan atas dasar persejutuan pemerintah Filipina untuk mengakui putusan pengadilan Indonesia yang menghukum mati Mary Jane.  Disamping itu pemerintah Filipina juga berkewajiban untuk melaksanakan sisa hukuman Mary Jane jika nantinya telah dipindahkan dan menjamin keamanan Mary Jane saat pemindahan.

Pengampunan Indinesia yang berdampak pemulangan Mary Jane Veloso  ini bermakna bahwa dirinya akan melanjutkan hukumannnya di Filipina namun terlepas dari hukuman mati karena Filipina sudah menghapus hukuman mati.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun