Mengikuti gonjang ganjing kontroversi pernyataan bahwa perguruan tinggi adalah pendidikan tertier sehingga bukan merupakan kewajiban sangat menarik sekaligus menyesakkan dada. Hal yang jelas adalah pendidikan merupakan tanggung jawab negara dan tercantum di undang undang dasar yang wajib dipenuhi oleh negara dalam situasi apapun.
Meningkatnya nilai Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan biaya ikutan lainnya bagi mahasiswa baru yang menimbulkan kehebohan memang merupakan konsekuensi meningkatnya biaya operasional pendidikan di Perguruan Tinggi.
Namun tentunya tidak semata mata harus dibebankan pada mahasiswa dan mengikuti sepenuhnya hukum pasar dengan peningkatan UKT yang cukup drastis.
Dalam hal ini negara di garis depan harus hadir bagi dalam bentuk regulasi maupun dalam bentuk dukungan dana pendidikan utamanya bagi mahasiswa yang kurang mampu. Konsep gotong royong dalam mencerdaskan anak bangsa memang sudah seharusnya dapat dipelihara dan dilestarikan.Â
Selama ini subsidi silang dari keluarga mahasiswa yang mampu ke mahasiswa yang kurang mampu memang sudah diterapkan. Demikian juga peran berbagai pihak swasta yang menyediakan berbagai skema beasiswa bagi mahasiswa sudah berjalan dengan baik.
Disisi lain biaya pendidikan yang semakin meningkat seperti misalnya biaya praktikum, biaya Listrik, air, biaya penyediaan bahan praktek dll memang dapat dimengerti dan menyebabkan peningkatan biaya operasional.
Namun jalan pintas menutupi kenaikan biaya operasional ini dengan jalan menaikkan biaya UKT secara drastis seharusnya tidak dilakukan dan perlu dipertimbangkan dengan sangat matang.
Gerakan berbagai kalangan untuk menentang peningkatan biaya UKT dan biaya ikutan lainnya ini seharusnya dijadikan sinyal bahwa ada sesuatu yang tidak tepat yang terjadi di lapangan utamanya di perguruan tinggi ternama papan atas yang masuk kelompok Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH) yang tidak mau suka atau tidak suka menimbulkan stigma bahwa komersialisasi pendidikan telah terjadi.
Jika ditelisik kembali memang ada perguruan tinggi yang mahasiswanya umumnya berasal dari kalangan menengah ke atas, namun ada PT yang mahasiswanya dari kalangan menengah ke bawah.Â
Jadi ketika ada anak bangsa yang cerdas dan mampu secara akademik namun datang dari keluarga yang kurang mampu, maka negara dan perguruan tinggi wajib hadir karena memang ini amanah yang dicantumkan di undang undang.