Mohon tunggu...
Ronny Rachman Noor
Ronny Rachman Noor Mohon Tunggu... Lainnya - Geneticist

Pemerhati Pendidikan dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pelarangan Konsumsi Daging Anjing di Korea Selatan Tuai Protes

2 Desember 2023   11:00 Diperbarui: 2 Desember 2023   12:59 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengkonsumsi daging anjing masih dipraktekkan sebagian masyarat di Korea Selatan. Photo:AP: Ahn Young-joon   

Tidak banyak yang mengetahui jika di Korea Selatan setiap tahunnya sebanyak 700.000 dampai 1 juta ekor anjing disembelih untuk dikonsumsi dagingnya.  Jumlah ini bagi pecinta hewan merupakan jumlah yang spektakuler, walaupun dalam kurun 10-20 tahun terakhir jumlahnya mengalami penurunan.

Walaupun masih abu abu tampaknya pemerintah Korea Selatan mulai campur tangan  mengatur kebiasaan makan daging anjing ini karena mendapat tekanan tidak saja dari pencinta hewan  dari dalam  negeri tapi juga  dari dunia internasional.

Terkait dengan hal ini pemerintah Korea Selatan sedang mengajukan rancangan  undang undang yang akan menghapus kebiasaan ini secara bertahap sampai dengan tahun 2027 mendatang.  Namun Upaya pemerintah ini mendapat tantangan yang keras dari  peternak anjing karena kebiasaan mengkonsumsi daging anjing di Korea Selatan sudah belangsung berabad abad lamanya.

Protes ini tentunya dapat dimengerti karena daging  anjing sudah merupakan industri yang berdampak pada ekonomi karena akan berdampak langsung pada peternak anjing dan pemilik restoran. Keberadaan  undang undang pelarangan mengkonsumsi daging anjing ini tidak saja akan mengurangi lapangan pekerjaan namun juga akan menghilangkan tradisi yang telah berlangsung selama berabad abad.

Jika ditelisik lebih dalam lagi, upaya pelarangan mengkonsumsi dan memperdagangkan daging anjing ini sudah lama diinisiasi oleh beberapa politisi, namun baru pertama kali pemerintah campur tangan menginisiasi sekaligus mendukung pelarangan ini dalam bentuk pengajuan  Rancangan Undang Undang.

Saat ini mengkonsumsi daging anjing memang tidak secara  eksplisit dilarang ataupun dilegalkan di Korea Selatan karena menyangkut kebiasaan dan tradisi. Namun akhir akhir ini tampaknya kesadaran masyarakat akan  kebiasaan ini semakin meningkat karena menyangkut animal right sekaligus juga citra Korea Selatan di dunia internasional.

Jika ditilik dari  peta sebarannya, kebiasaan mengkonsumsi daging anjing ini tidak hanya dipraktekkan di Korea Selatan saja namun juga di negara lain  di kawasan Asia.

Dalam prakteknya jika undang undang ini diberlakukan maka  pemerintah Korea Selatan akan memberikan dukungan keuangan bagi peternak anjing untuk menyerahkan anjing peliharaannya  membongkar fasilitas pemeliharaan anjing dan juga memberikan pelatihan lain agar peternak anjing ini beralih profesi.

Jika pemerintah Korea Selatan berhasil menghapus kebiasaan mengkonsumsi daging anjing ini tentunya menjadi tonggak sejarah baru walaupun harus menghapus kebiasaan masyarakat Korea Selatan yang telah berlangsung selama berabad abad.

Saat ini para peternak dan masyarakat yang mengkonsumsi daging anjing tergolong kelompok usia  tua dengan kisaran usia 60 sampai 70 tahunan dan hanya sedikit sekali persentasi generasi muda yang mengkonsumsi daging anjing. Jadi memang secara alami kebiasaan mengkonsumsi daging anjing akan akan hilang secara  perlahan dalam kurun waktu 15 -- 20 tahun mendatang, namun keberadaan undang undang ini tentunya akan memberikan kepastian sekaligus mempercepat penghapusan kebiasaan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun