Tidak banyak yang mengetahui bahwa hari ini tepatnya pada tanggal 20 Juni  setiap tahun ditetapkan oleh PBB sebagai  hari pengungsi dunia.
Menurut  hukum internasional pengungsi didefinisikan sebagai orang-orang yang terpaksa meninggalkan negara asalnya untuk menghindari penganiayaan atau ancaman serius terhadap kehidupan, integritas fisik, atau kebebasan mereka.
Tumbuh Dengan Cepat
Ketika PBB membentuk Konvensi untuk melindungi hak hak pengungsi di Eropa pasca  Perang Dunia II di tahun 1951, mungkin tidak terbayangkan 70 tahun kemudian ternyata jumlah mengungsi meledak tidak tekendali akibat konflik sosial, perang dan keamanan yang tidak terkendali.
Pasca terbentuknya konvensi pengungsi ini di tahun 1967 Â fungsi dan ruang lingkupnya diperluas tidak saja menangani pengungsi perang dunia II di Eropa saja namun untuk maslaah pengungsian di seluruh dunia.
Jika dilihat dari perjalanan waktu maka di tahun 2011 saja jumlah pengungsi meningkat dua kali lipat selama 10 tahun terakhir dan jumlahnya mencapai 15 juta orang
Pada akhir tahun 2022 jumlah pengungsi secara global sudah mencapai 35,3 juta. Angka ini menurut Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) meningkat  lebih dari 8  juta jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Jika data nya ditelisik lebih dalam lagi maka sekitar 52% dari jumlah pengungsi ini berasal dari tiga negara yaitu  Suriah (6,5 juta), Ukraina (5,7 juta) dan Afghanistan (5,7 juta).
Jika mendiskusikan pengungsi maka negara yang sangat akrap dengan pengungsi ini adalah Palestina.
Sebagai contoh pada kurun waktu 1947-1949 setidaknya ada 750.000 warga Palestina yang diusir oleh  Israel akibat pendudukan wilayah ini.
Tren pengungsi tampaknya tidak pernah mengalami penurunan. Menurut UNHCR pada tahun 1980 jumlah pengungsi sudah mencapai 10 juta orang.