Mohon tunggu...
Ronny Rachman Noor
Ronny Rachman Noor Mohon Tunggu... Lainnya - Geneticist

Pemerhati Pendidikan dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Asa di Tengah Penantian Eksekusi Hukuman Mati Hakamada Selama Lebih 50 Tahun

14 Maret 2023   07:32 Diperbarui: 16 Maret 2023   03:35 978
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hakamada mendapat kesempatan untuk pengadilan ulang atas hukuman mati yang dijatuhkan pada dirinya. Photo: IAP: Kyodo News 

Beberapa hari ini media internasional dihebohkan dengan berita perintah pengadilan tinggi Tokyo untuk melakukan pengadilan ulang atas kasus pembunuhan yang terjadi di tahun 1966 lalu yang menyebabkan matinya seorang manajer perusahaan dan tiga anggota keluarganya.

Peristiwa yang melibatkan Iwao Hakamada yang kini berusia 87 tahun ini mencatat rekor dunia sebagai terpidana mati yang paling lama menunggu eksekusinya yaitu mencapai lebih dari 5 dekade.

Peristiwa yang mengubah jalan hidup

Peristiwa yang terjadi di tahun 1966 lalu yang menurut pihak keamanan dan pengadilan Jepang melibatkan Hakamada ini juga menyangkut pembakaran rumah manajer perusahaan tersebut.

Hakamada yang tercatat sebagai karyawan di perusahaan yang juga mantan petinju tersebut akhirnya dijatuhi hukuman mati setelah melalui proses peradilan 2 tahun kemudian.

Sejak awal Hakamada memang membantah melakukan tindakan sadis tersebut namun akhirnya menurutnya dia mengaku karena tidak tahan akan siksaan yang dilakukan oleh penyidik dan polisi selama proses interogasi.

Rupanya cerita Hakamada ini tidak berakhir segera karena Hakamada melakukan proses banding yang memakan waktu sangat lama termasuk melalui berbagai persidangan ulang.

Dari catatan yang ada ternyata dalam kasus Hakamada ini Mahkamah Agung memerlukan waktu sekitar 27 tahun untuk menolak banding pertamanya untuk melakukan persidangan ulang.

Penolakan ini tidak membuat Hakamada surut karena di tahun 2008 dirinya kembali mengajukan banding yang kedua yang akhirnya berbuah manis karena beberapa hari lalu pengadilan akhirnya memutuskan kasus Hakamada harus disidang ulang.

Dasar dari dikabulkan permintaan Hakamada oleh pengadilan Tokyo ini adalah argumentasi dan bukti bahwa Hakamada dipaksa untuk mengaku dan penggunaan bukti palsu yang direkayasa oleh polisi.

Sejak tahun 2014 lalu Hakamada memang telah dibebaskan namun masih belum dibebaskan dari tuduhan, ketika Pengadilan Distrik Shizuoka di Jepang tengah menangguhkan eksekusinya dengan pertimbangan usianya yang sudah tua dan resiko melarikan diri sangat kecil karena kesehatannya sudah sangat menurun.

Rekayasa bukti?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun