Dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, Â Umar Patek memang berhak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat di akhir bulan ini, sampai nantinya menunggu pembebasan murni di tahun 2029 mendatang.
Pemberian remisi memang ada dalam sistem hukum Indonesia atas dasar pertimbangan diantaranya  berkelakuan baik dan para narapidana secara hukum akan mendapatkan pembebasan bersayarat jika telah menjalani 2/3 hukumannya.
Australia tentu saja memiliki hak untuk melakukan pembicaraan diplomatik  dengan pemerintah Indonesia terkait dengan Umar Patek ini, namun Australia harus menyadari bahwa kedua negara memiliki sistem hukum tersendiri dan tidak boleh diintervensi.
Warga Indonesia ada yang kini berada dalam tahanan menjalani hukumannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Australia sesuai dengan tindakan yang dilakukannya. Tekait hal ini Indonesia tentu saja juga tidak dapat mencampuri keputusan pemerintah Australia.
Hal yang bisa dilakukan adalah melakukan negosiasi  sesuai  koridor hukum yang berlaku di kedua negara dengan prinsip saling menghormati.
Rujukan: Satu, Dua, Tiga, Empat, Lima, Enam, Tujuh, delapan, sembilan, sepuluh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H