Kontroversi eksekusi hukuman mati kembali muncul kepermukaan setelah di awal tahun ini seorang warga negara Malaysia yang bernama Nagaenthran Dharmalingam yang disinyalir penyandang cacat mental dihukum mati oleh Singapura karena terbukti sebagai penyelundup narkoba.
Kejadian  ini memang merupakan salah satu dari sekikan banyak kasus di dunia yang terkait dengan peningkatan jumlah hukuman mati yang dieksekusi di berbagai negara  yang naik sebesar 20% seperti yang dilaporkan oleh Amnesty International baru  baru ini.
Berdasarkan Laporan tahunannya Amnesty Internasional mengeluarkan data bahwa pada tahun 2021 telah dieksekusi sebanyak 579 orang dan jumlah orang yang dijatuhi hukuman mati sebanyak 2.052 orang.
Jumlah orang yang dijatuhi hukuman mati di berbagai negara ini meningkat sebanyak  40% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kontributor Terbesar
Amnesty Internasional mencatat ada 18 negara yang melakukan eksekusi hukuman mati di dunia pada tahun 2021 lalu dengan metode dipancung, digantung, ditembak dan suntik bahan mematikan.
Dari 18 negara yang melaksanakan hukuman matinya di tahun 2021 lalu, lima negara teratas dalam jumlah eksekusi hukuman matinya adalah:
- Tiongkok (diperkitaran di atas 1000 orang)
- Korea  Utara (data pasti tidak diketahui tapi tren nya konstan)
- Vietnam (tidak diketahui pasti angkanya namun trennya meningkat)
- Iran (lebih dari 314 orang)
- Mesir (lebih dari 83 orang)
Sumber:Â Amnesti Internasional (2021)