Jadi pada prinsipmya secara formal memang Myanmar dipimpin oleh sipil, namun pada kenyataannya pimpinan sipil hanya sebagi simbol saja karena militerlah yang sebenarnya berkuasa di Myanmar.
Pemilu yang dilakukan 10 tahun lalu yang diharapkan sebagai peralihan kekuasaan dari militer ke sipil ternyata tidak terjadi, demikian juga reformasi ekonomi yang diharapkan.
Situasi yang seperti inilah membuat jurang antara orang kaya dan miskin semakin melebar demikian juga konflik antar etnis.
DNA militer ini sudah tampak ketika Jenderal Ne Win melakukan kudeta di tahun 1962 yang membawa negara yang sebelumnya dikenal sebagai Burma ini ke jurang kehancuran ekonomi dan juga ke arah kebijakan pemerintahan sosialis.
Di era Jenderal Ne Win ini terjadi  denominasi mata uang secara drastis yang membuat tabungan masyarakat Myanmar saat itu lenyap dalam semalam  saja.
Pimpinan militer yang dikenal dunia sebagai  "The Butcher of Rangoon" melakukan tindakan brutal dengan menghabisi setiap gerakan prodemokrasi yang tumbuh di era tahun 1980 an.
Tindakan brutal ini termasuk penyiksaan, hukuman mati dan juga tindakan lainnya yang akan dialami oleh pihak manapun yang tidak sejalan dengan pimpinan militer termasuk lawan poltik, wartawan dan kelompok minoritas.
Di era transisi di tahun 2011 Myanmar dipimpin oleh jenderal Min Aung Hlaing yang dikenal tindakan brutalnya terhadap kelompok minoritas.
Di tahun 2016-2017 Â pimpinan militer ini mengejutkan dunia dengan melakukan operasi militer terhadap minoritas Rohingya dengan alasan melakukan gerakan oposisi terhadap pemerintah yang menyebabkan terjadinya eksodus sebanyak 720 ribu pengungsi ke Bangladesh.
Tindakan militer ini memang sangat berutal karena berdasarkan hasil penyelidikan oleh PBB memang telah terjadi tindakan kriminal, pemerkosaan, penyiksaan, pembakaran dan pembunuhan oleh pihak militer, sehingga tindakan ini oleh PBB dikategorikan sebagai genosida.
Puncaknya di tahun 2019, PBB menetapkan Min Aung Hlaing sebagai pelanggar HAM serius dan saat ini kasusnya berlanjut ke pengadilan internasional. Akibat tindakan genosida oleh militer ini, Myanmar dikenakan sangsi pengucilan.